Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH ARIF MUSTOFA alias BELO Bin MUCHRODIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 85/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1619 /M.3.43/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF MUSTOFA alias BELO Bin MUCHRODIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa ARIF MUSTOFA Alias BELO Bin MUCHRODIN, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Mes Karyawan di Desa Pesayangan Rt. 19 Rw.04 Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas ketika saksi JABIDIN Bin TARMUDI memakirkan satu unit SPM Honda Beat tahun 2014 warna merah No. Pol G-6981-EN di tempat parkir khusus karyawan dan kunci SPM disimpan di saku celana saksi JABIDIN Bin TARMUDI kemudian celana tersebut dicantolkan di paku yang berada di bawah tangga yang berada di mess karyawan BRJ tidak lama kemudian terdakwa masuk kedalam mess tersebut, lalu terdakwa mencari kunci satu unit SPM  Honda Beat tahun 2014 warna merah No. Pol G-6981-EN yang berada di saku celana yang digantungka dibawah tangga mess kemudian terdakwa menggunakan kunci tersebut, menyalakan dan membawa SPM Honda Beat No./ Pol G6981EN untuk dipakai sendiri.
  • Setelah SPM tersebut ada dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya dipinjam oleh teman terdakwa.
  • Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan niat agar SPM tersebut dimiliki dan digunakan sendiri oleh terdakwa.
  • Bahwa sebelum membawa sepeda motor tersebut, terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi JABIDIN Bin TARMUDI selaku pemilik sepeda motor tersebut.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi JABIDIN Bin TARMUDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).--

Pihak Dipublikasikan Ya