Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA ADIWERNA 1.Ade Nurofik
2.Okti Istianah
3.Asikin
4.Khusnul Khotimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT NUSAMBA ADIWERNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Nurofik
2Okti Istianah
3Asikin
4Khusnul Khotimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.021.000,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 18911/PK.BPR/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023;
  3. Menyatakan sah menurut hukum sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01836 dengan luas ±69 m2 yang terletak di Desa Jembayat Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal  yang diletakkan atas nama ASIKIN (Tergugat III) Suami KHUSNUL KHOTIMAH (Tergugat IV);
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi terhadap perjanjian kredit tersebut;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seluruh kewajiban kreditnya dikarenakan sudah jatuh tempo lunas kepada penggugat sebesar Rp 168,021.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dan biaya pengurusan dalam perkara gugatan sederhana ini sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) secara sekaligus dan seketika dengan tanpa syarat saat putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap hari nya sebesar ; Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah) sejak putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan sah demi hukum kepada Penggugat untuk memasang papan nama dan / atau stiker dengan bertuliskan “Tanah dan / atau Bangunan ini di Jaminkan di PT. BPR NUSAMBA ADIWERNA / “Tanah dan / atau Bangunan dalam proses lelang dengan Nomor Jaminan : 01836” pada objek jaminan kredit;
  8. Menyatakan sah demi hukum untuk melakukan penyitaan dan / atau pengosongan terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I dengan dibantu oleh juru sita pengadilan dengan diikuti penjualan dimuka umum dan atau melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal terhadap jaminan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I yaitu: SHM nomor : 01836, luas : ±69 m2, yang terletak di Desa Jembayat, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, jika Tergugat tidak dapat memenuhi kewajiban pelunasan kreditnya sebesar Rp 168,021.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dan biaya pengurusan dalam perkara gugatan sederhana ini sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) untuk mengembalikan uang kepada Penggugat, jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal maka sisa nya akan dikembalikan kepada Tergugat I;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

    Atau,

Subsider

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat dan berkeyakinan lain mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak