Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Slw 1.HASAN SURYADI
2.HJ KHUROTUL JANNAH
ISMI RISMAWATI binti ISTIARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SURYADI
2HJ KHUROTUL JANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WIJONARKOHASAN SURYADI
2AGUS WIJONARKOHJ KHUROTUL JANNAH
Tergugat
NoNama
1ISMI RISMAWATI binti ISTIARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dwi Adhi Setiadhi, S.H..,M.Kn
2PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Slawi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  PARA PPENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual-beli sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen   terletak di JL Cendrawasih No 22, Slawi Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Slawi , Kabupaten Tegal dengan  Sertipikat Hak Milik Nomor 114/Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (TERGUGAT)  dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2  dengan batas-batas:
    - Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon,
    - Sebelah Selatan : Jalan Cenderawasih,
    - Sebelah Barat : Rumah Sigin,
    - Sebelah Timur : Rumah Basik
    Akta Jual Beli 464 /2021 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah  DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal , adalah sah dan megikat secara hukum.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyetakan jual-beli sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen   terletak di JL Cendrawasih No 22, Slawi Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Slawi , Kabupaten Tegal dengan  Sertipikat Hak Milik Nomor 114/Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (TERGUGAT)  dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2  dengan batas-batas:
    - Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon,
    - Sebelah Selatan : Jalan Cenderawasih,
    - Sebelah Barat : Rumah Sigin,
    - Sebelah Timur : Rumah Basik
    Akta Jual Beli 464 /2021 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal, batal demi hukum karena TERGUGAT wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT uang pembelian  sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen   terletak di JL Cendrawasih No 22, Slawi Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Slawi , Kabupaten Tegal dengan  Sertipikat Hak Milik Nomor 114/Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (TERGUGAT)  dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2  dengan batas-batas:
    - Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon,
    - Sebelah Selatan : Jalan Cenderawasih,
    - Sebelah Barat : Rumah Sigin,
    - Sebelah Timur : Rumah Basik
    Akta Jual Beli 464 /2021 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal, yang besarnya Rp  2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian bunga kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT membayar dwangsom Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apa bila tidak mematuhi segera putusan ini;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II  tunduk dan mematuhui putusan ini;
  10. Membebankan  biaya peraka ini sesuai ketentuan hukum;

Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak