| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PPENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan jual-beli sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen terletak di JL Cendrawasih No 22, Slawi Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Slawi , Kabupaten Tegal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 114/Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (TERGUGAT) dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon,
- Sebelah Selatan : Jalan Cenderawasih,
- Sebelah Barat : Rumah Sigin,
- Sebelah Timur : Rumah Basik
Akta Jual Beli 464 /2021 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal , adalah sah dan megikat secara hukum.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyetakan jual-beli sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen terletak di JL Cendrawasih No 22, Slawi Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Slawi , Kabupaten Tegal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 114/Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (TERGUGAT) dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon,
- Sebelah Selatan : Jalan Cenderawasih,
- Sebelah Barat : Rumah Sigin,
- Sebelah Timur : Rumah Basik
Akta Jual Beli 464 /2021 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal, batal demi hukum karena TERGUGAT wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan kepada PARA PENGGUGAT uang pembelian sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunan permanen terletak di JL Cendrawasih No 22, Slawi Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Slawi , Kabupaten Tegal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 114/Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (TERGUGAT) dengan gambar situasi no. 23/ 1975 dengan luas 1835 m2 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Perumahan Slawi Kulon,
- Sebelah Selatan : Jalan Cenderawasih,
- Sebelah Barat : Rumah Sigin,
- Sebelah Timur : Rumah Basik
Akta Jual Beli 464 /2021 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DWI ADHISETIADHI,SH.,M.Kn. Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal, yang besarnya Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian bunga kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immaterial kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar dwangsom Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apa bila tidak mematuhi segera putusan ini;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tunduk dan mematuhui putusan ini;
- Membebankan biaya peraka ini sesuai ketentuan hukum;
Atau apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |