Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH HERU MULYONO Bin ABDUL GOFIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 719/M.3.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU MULYONO Bin ABDUL GOFIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :                                                                                                                                                                                                                                                        

------ Bahwa terdakwa  HERU MULYONO Bin ABDUL GOFIR pada hari dan tanggal lupa di bulan  Maret 2024 sampai dengan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat dikandang sapi milik terdakwa turut desa Jatimulya kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara sebagai  berikut  :----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari kesepakatan penggemukan hewan Sapi yang dilakukan antara saksi korban Bisri dengan Terdakwa pada Bulan Maret 2025 dengan isi kesepakatan bahwa saksi korban Bisri memberikan 26 ekor sapi dengan harga Rp. 571.290.000 (lima ratus tujuh puluh satu juta dan dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) beserta pemeliharaannnya sebesar Rp. 51.710.000,- (lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total  uang keseluruhan sebesar Rp. 623.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk penggemukan sapi tersebut sampai dengan waktu penjualan di hari raya idul adha pada tanggal 16 Juni 2024;
  • Bahwa faktanya saat hari raya idul adha pada bulan April 2024 sapi tersebut hanya terjual sebanyak 13 (tiga belas) ekor sehingga tersisa 23 ekor sapi, pada waktu tersebut terdakwa mengatakan pada saksi korban ”PAK KALAU DIJUAL LANGSUNG SEKARANG ITU HARGA LAGI RENDAH, LEBIH BAIK SAPI TETAP DIPELIHARA SAJA HINGGA AKHIR TAHUN SEHINGGA DAPAT DIJUAL PADA MOMEN NATAL DAN TAHUN BARU DENGAN HARGA YANG TINGGI” dan 23 (dua tiga) puluh ekor juga dipindahkan ke kandang milik terdakwa yang berlokasi di Desa Jatimulya Kec. Lebaksiu Kab. Tegal dengan bilang ”UNTUK EFISIENSI, AGAR MUDAH PEMELIHARAANYA DAN PAKAN SAPI LEBIH DEKAT PENGAMBILANNYA”, saat itu juga disepakati  bahwa untuk biaya pemeliharaan sapi tersebut sampai desember 2025 untuk menjual 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga sapi yang masih tertinggal 20 (dua puluh) ekor sebagaimana stock opname dengan harga Rp.337.590.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sampai bulan Desember 2025 sapi tersebut telah dijual oleh terdakwa secara tunai dan lunas namun terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa pembayaran sapi tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyerahkan uang pembayaran tersebut secara bertahap kepada saksi korban dengan total keseluruhan uang yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.122.700.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhannya sendiri sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi BISRI Bin NURSIDIN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 492 KUHP. ------

 

ATAU

Kedua :

------ Bahwa terdakwa  HERU MULYONO Bin ABDUL GOFIR pada hari dan tanggal lupa di bulan  Maret 2024 sampai dengan Maret 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 dan tahun 2025 bertempat dikandang sapi milik terdakwa turut desa Jatimulya kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :-

  • Bahwa berawal dari kesepakatan penggemukan hewan Sapi yang dilakukan antara saksi korban Bisri dengan Terdakwa pada Bulan Maret 2025 dengan isi kesepakatan bahwa saksi korban Bisri memberikan 26 ekor sapi dengan harga Rp. 571.290.000 (lima ratus tujuh puluh satu juta dan dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) beserta pemeliharaannnya sebesar Rp. 51.710.000,- (lima puluh satu ribu tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sehingga total  uang keseluruhan sebesar Rp. 623.000.000,- (enam ratus dua puluh tiga juta rupiah) untuk penggemukan sapi tersebut sampai dengan waktu penjualan di hari raya idul adha pada tanggal 16 Juni 2024;
  • Bahwa faktanya saat hari raya idul adha pada bulan April 2024 sapi tersebut hanya terjual sebanyak 13 (tiga belas) ekor sehingga tersisa 23 ekor sapi, disepakati  bahwa untuk biaya pemeliharaan sapi tersebut sampai desember 2025 untuk menjual 3 (tiga) ekor sapi seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) sehingga sapi yang masih tertinggal 20 (dua puluh) ekor sebagaimana stock opname dengan harga Rp.337.590.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sampai bulan Desember 2025 sapi tersebut telah dijual oleh terdakwa secara tunai dan lunas namun terdakwa menyampaikan kepada saksi korban bahwa pembayaran sapi tersebut dilakukan secara bertahap dengan menyerahkan uang pembayaran tersebut secara bertahap kepada saksi korban dengan total keseluruhan uang yang diberikan oleh terdakwa sebesar Rp.122.700.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisa dari penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhannya sendiri sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, BISRI Bin NURSIDIN mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 214.890.000,- (dua ratus empat belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. ------

Pihak Dipublikasikan Ya