| Petitum |
DALAM PRIMER
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Pernyataan yang di Buat TERGUGAT III Tertanggal 21 Agustus 2025.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu melakukan rangkaian kata kata Bohong kepada PENGGUGAT, TERGUGAT II, TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I ;
- Menghukum TERGUGAT III untuk mengembalikan Uang Sebesar Rp. 130.000.000 kepada TERGUGAT II secara Tunai Berserta Bunga nya;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk mengembalikan jaminan Unit Fortuner VRZ Th 2022 dengan Nopol F 1117 LY.
- Menyatakan Penggugat lepas dari segala Tuntutan Ganti Rugi atas permasalahan tersebut.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding , kasasi maupun verzet;
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut Hukum ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono). |