| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Ayah Pemohon atas nama Tasaroh diketahui telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada hari Kamis tanggal 26 September 1982 bertempat di Desa Kedungbungkus RT. 01 Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, sebagaimana dalam Surat Kematian Nomor: 474.3/VII/1997, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kedungbungkus tertanggal 25 Juli 1997;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal di Slawi selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Tasaroh dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama Tasaroh tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|