Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Slw 1.CAHYONO
2.LASTI PRAREJEKI
3.LINDA AVIJANTI
1.PT. Bpr Arthapuspa Mega
2.Istriyani
3.Fajar Agustina Puspita Sari
4.Harnani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAHYONO
2LASTI PRAREJEKI
3LINDA AVIJANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HCAHYONO
2HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HLASTI PRAREJEKI
3HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.HLINDA AVIJANTI
Tergugat
NoNama
1PT. Bpr Arthapuspa Mega
2Istriyani
3Fajar Agustina Puspita Sari
4Harnani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
3HEPPY BANDARANAIKE, S.H, M.Kn,
4H. Fathoerrahman Ridho, S.H
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Menurut Hukum jual beli Tanah dan Bangunan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dengan Sertipikat Hak Milik No 2085 semula atas nama Cahyono dan Lasti Prarejeki  kemudian telah beralih ke atas nama Fajar Agustina Puspita Sari dan Harnani (TERGUGAT III dan TERGUGAT IV) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 234/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat oleh H. Fathoerrahman Ridho, S.H selaku PPAT Kabupaten Tegal, Seluas 120 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara            : Rumah Sdr. Anjas (Ketua RW 09)
    - Timur            : Saluran air
    - Selatan          : Rumah Sdr. Gunawan
    - Barat             : Jalan Indra Pasta
    tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Mengikat;
  3. Menyatakan Menurut Hukum jual beli Tanah dan Bangunan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dengan Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.13 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Utara    : Rumah Sdr. Gunawan Wibisono
    - Timur   : Saluran Air
    - Selatan       : Jalan Indra Pasta
    - Barat          : Rumah Sdr. Suwandi
    tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Mengikat;
  4. Menyatakan sita jaminan terhadap :
    1. Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.13 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Utara        : Rumah Sdr. Gunawan Wibisono
    - Timur       : Saluran Air
    - Selatan     : Jalan Indra Pasta
    - Barat        : Rumah Sdr. Suwandi
    2. Sertipikat Hak Milik No. 2085 semula atas nama Cahyono dan Lasti Prarejeki  kemudian telah beralih ke atas nama Fajar Agustina Puspita Sari dan Harnani (TERGUGAT III dan TERGUGAT IV) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 234/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat oleh H. Fathoerrahman Ridho, S.H selaku PPAT Kabupaten Tegal, Seluas 120 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Barat          : Jalan Indra Pasta
    - Selatan       : Rumah Sdr. Gunawan
    - Timur          : Saluran air
    - Utara          : Rumah Sdr. Anjas (Ketua RW 09)
    3. Sertipikat Hak Milik No. 1948 atas nama Cahyono Seluas 96 m2 Yang berada di Jl. Kepodang Y27 Slawi Kulon RT.001 RW.005 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Utara        : Rumah Sdr Kasido
    - Timur       : Rumah Sdr Agus Prasojo
    - Selatan     : Jalan
    - Barat        : Jalan Kepodang
  5. Menyatakan PARA PENGGUGAT I, II dan III adalah Pihak Penggugat yang jujur, beritikad baik;
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual rumah milik Penggugat I dan Penggugat II secara diam-diam adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan seluruh asset yang menjadi Obyek  Jaminan sebidang Tanah dan Bangunan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara Langsung dan Seketika setelah adanya putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk mengganti Kerugian;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak