Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2026/PN Slw DEWI NINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2026/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI NINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang semula bernama  dari “Wilyardi Kusuma” menjadi “Willy Ardi Kusuma” pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23.735/TP/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal tertanggal 1 November 2010;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai syarat sah untuk melakukan pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 23.735/TP/2010;
  4. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak