| Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa GALIH AGUNG SURYA PERMANA Alias JALI Bin ENDANG HERDI, pada tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di dalam kamar kos masuk Ds. Karangjati Kec. Tarub Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan penganiayaan, yang oleh terdakwa dilakukan dengan cara : -------------
- Bermula ketika Saksi korban ALFIN MUZAKI Bin WINARSO bersama dengan Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN datang ke tempat kos Saksi SELVIANA Alias EMPI Binti SANUDIN (Alm) yang berada di Ds. Karangjati Kec. Tarub Kab. Tegal. Sesampainya di tempat kos tersebut, Saksi korban ALFIN MUZAKI Bin WINARSO bersama dengan Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN, dan Saksi SELVIANA Alias EMPI Binti SANUDIN (Alm) saling mengobrol dan minum minuman beralkohol, dan sekitar pukul 21.00 WIB Saksi korban keluar dari tempat kos tersebut untuk membeli rokok. Kemudian sekitar pukul 23.30 WIB, Terdakwa GALIH AGUNG SURYA PERMANA Alias JALI Bin ENDANG HERDI datang tempat kos Saksi SELVIANA Alias EMPI Binti SANUDIN (Alm) tersebut dan mendobrak pintu kamar kos tersebut, yang mana Terdakwa emosi karena melihat di dalam kamar kos tersebut terdapat Saksi SELVIANA Alias EMPI Binti SANUDIN (Alm) sedang bersama dengan Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN, kemudian Terdakwa sempat memukul Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai bagian muka, tangan kanan, dan tangan kiri Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN, kemudian Terdakwa akan melemparkan gelas ke arah Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN, namun tidak jadi karena Terdakwa dicegah dan dipeluk oleh Saksi APRINO ADIPUTRA Bin UJANG, hingga kemudian Saksi MUHAMMAD ZAENAL ARISKI Bin SHOMIRIN kabur dan meninggalkan tempat kos tersebut. Setelah itu kemudian Terdakwa keluar dari kamar kos tersebut dan melihat Saksi korban ALFIN MUZAKI Bin WINARSO berada di pintu gerbang kos tersebut, selanjutnya Terdakwa menghampiri Saksi korban dan menendang Saksi korban dengan menggunakan kaki kanan hingga Saksi korban terjatuh, kemudian Terdakwa menarik tangan Saksi korban untuk masuk kedalam kamar kos tersebut. Di dalam kamar kos tersebut Terdakwa kemudian memukul Saksi korban menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai bagian muka atau wajah, kepala, dan kedua tangan Saksi korban hingga mulut dan hidung Saksi korban mengeluarkan darah dan posisi Saksi korban pada saat dipukul oleh Terdakwa yaitu hanya diam saja sambil melindungi muka dan kepala Saksi korban dengan menggunakan tangan kanan, dan Saksi korban tidak melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa menendang Saksi korban dengan menggunakan kaki kanan kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali dan mengenai bagian perut dan paha sebelah kanan Saksi korban, setelah itu Terdakwa mengambil kayu berjenis multiplek dengan panjang kurang lebih 1(satu) meter yang berada didepan pintu kamar kos tersebut lalu kayu multiplek tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk memukul Saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan mengenai kepala bagian atas Saksi korban, dan Saksi SELVIANA Alias EMPI Binti SANUDIN (Alm) berusaha melerai namun tidak bisa dan terdorong oleh Terdakwa, hingga pada akhirnya setelah Terdakwa memukul dan menendang Saksi korban kemudian Terdakwa pergi dari tempat kos tersebut, dan Saksi korban juga pergi dari kos tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa GALIH AGUNG SURYA PERMANA Alias JALI Bin ENDANG HERDI, Saksi korban ALFIN MUZAKI Bin WINARSO mengalami sakit pada bagian kepala dan bibir, sehingga aktivitas Saksi korban menjadi terganggu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar 0pukul 11.13 Wib dilakukan pemeriksaan terhadap korban ALFIN MUZAKI Bin WINARSO di IGD RSUD Kabupaten Brebes dan didapati luka robek di regio parietal (bagian kepala) dengan ukuran luka panjang sekitar 5 cm, lebar sekitar 4 cm dan kedalaman kurang lebih 1 cm dengan dasar luka jaringan dan memar pada bagian tangan kiri.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : RM/26/V/2026 tertanggal 07 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Brebes yang ditandatangani oleh dr. Ifta Iftati Sadiyah selaku Dokter pemeriksa pada rumah sakit tersebut, atas pemeriksaan terhadap korban an. Sdr. ALFIN MUZAKI Bin WINARSO, diantaranya sebagai berikut:
- Pemeriksaan Sepintas : Korban tiba di RSUD Brebes pada tanggal 26 April 2026 pukul 11.13 WIB nomor RM 1142340. Pasien datang dengan keluhan luka robek di kepala setelah dipukul oleh orang.
- Pemeriksaan Physik
- Kepala : Luka robek di kepala
- Mulut : Dalam Batas Normal
- Telinga : Dalam Batas Normal
- Mata : Dalam Batas Normal
- Leher : Dalam Batas Normal
- Dada : Dalam Batas Normal
- Punggung : Dalam Batas Normal
- Perut : Dalam Batas Normal
- Anggota gerak atas : Luka memar di tangan kiri
- Anggota gerak bawah : Dalam Batas Normal
Kesimpulan : Terdapat luka robek di kepala dan luka memar di tangan kiri.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------ |