Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR BKK KAB TEGAL PERSERODA 1.DARNO
2.SOLIHAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK KAB TEGAL PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DARNO
2SOLIHAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.265.742,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0377/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/IV/2025 tanggal 23/04/2025;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit 0377/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/IV/2025 tanggal 23/04/2025
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 23 Juni 2026 sebesar Rp 163.265.742,- rincian sebagai berikut :
    Baki debet: Rp 151.095.653,-
    -Tunggakan Bunga: Rp 10.242.466,-
    -Tagihan Bunga Berjalan : Rp      0,-
    -Pinalti : Rp 1.530.000,-
    -Total Denda : Rp      397.623,-
    - Total Kewajiban : Rp. 163.265.742,-
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang terletak di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00289 atas nama 1. SOLIHAH 2. DARNO Luas 223 M?2; dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 72720 atas nama SOLEKHA ISTRI DARNO Luas 335 M?2;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak