Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. FERI ANDRIANSYAH bin FARID PANDU WINATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 717 /M.3.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI ANDRIANSYAH bin FARID PANDU WINATA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIRGIANSYAH PRATIDINA,.S.H.FERI ANDRIANSYAH bin FARID PANDU WINATA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa FERI ANDRIANSYAH bin FARID PANDU WINATA pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“dengan tanpa hak atau melawan hukum hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang merupakan teman dari Sdr. HASBI untuk mencarikan Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyanggupi dengan menetapkan harga sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan meminta agar uang ditransfer terlebih dahulu ke akun milik Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Feri Kurniawan Alias Perdol (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu mentransfer sejumlah uang tersebut dan menerima informasi lokasi pengambilan sabu. Bahwa setelah mengambil paket sabu tersebut, terdakwa mengambil sebagian isi sabu untuk digunakan sendiri dan sisanya akan diserahkan kepada pemesan. Namun karena waktu sudah malam, sabu tersebut belum sempat diserahkan sehingga masih dikuasai oleh Terdakwa.

Pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa kembali menerima pesanan sabu dari orang yang sama tersebut diatas, menerima transfer uang, lalu kembali membeli 1 (satu) paket sabu kepada Sdr. Feri Kurniawan Alias Perdol (DPO) dengan cara yang sama, selanjutnya pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, pada saat Terdakwa hendak menyerahkan 2 (dua) paket sabu kepada pemesan yang tidak diketahui identitasnya tersebut di atas di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Tegal, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Climax yang berisi 2 (dua) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dimasukkan ke dalam plasik bekas gula warna krem, 1 (satu) buah tutup botol mineral warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan warna Merah dan Hitam yang tersimpan di dalam bagasi Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, warna Hitam, Nomor Polisi : G 5051 PQ, Nomor Rangka : MH1JFW117GK576240, Nomor Mesin : JFW1E1577783, kemudian terdakwa juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa masih memliki 1 (satu) paket sabu lainya yang terdakwa simpan di dalam kamar kos terdakwa yang selanjutnya terdakwa bersama dengan petugas Kepolisian mendatangi kamar kos terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Sabu sisa pakai, 1 (satu) buah botol plastik mineral warna bening yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai bong untuk mengkonsumsi sabu serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s, warna Biru Muda, Nomor IMEI 1: 864315045082093, Nomor IMEI 2: 864315045082085, Nomor Simcard : +6285642272778. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 600/NNF/2026, tanggal 21 Februari 2026 berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:

      1. BB-1523/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,42414 (nol koma empat dua empat satu empat) gram
      2. BB-1524/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07045 (nol koma nol tujuh nol empat lima) gram
      3. BB-1525/2026/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03502 (nol koma nol tiga lima nol dua) gram

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 600/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-1323/2026/NNF, BB -1324/2026/NNF, BB-1325/2026/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa FERI ANDRIANSYAH bin FARID PANDU WINATA pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi,“tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:

Bahwa pada saat anggota Kepolisian Polres Tegal sedang melakukan patroli kemudian mendapati informasi bahwa ada seorang yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika, kemudian petugas kepolisian menuju ke lokasi yang dimaksud yaitu di Kelurahan Procot Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, selanjutnya yaitu saksi Dodi Rizki Adi Nugroho, S.H. dan Saksi Firlana Zalman Huszaen melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada Hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, Terdakwa telah diamankan di dalam kamar kos di wilayah Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar kos tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Climax yang berisi 2 (dua) paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dimasukkan ke dalam plasik bekas gula warna krem, 1 (satu) buah tutup botol mineral warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan warna Merah dan Hitam yang tersimpan di dalam bagasi Sepeda Motor Merk Honda Scoopy, warna Hitam, Nomor Polisi : G 5051 PQ, Nomor Rangka : MH1JFW117GK576240, Nomor Mesin : JFW1E1577783, kemudian terdakwa juga mengakui kepada petugas kepolisian bahwa terdakwa masih memliki 1 (satu) paket sabu lainya yang terdakwa simpan di dalam kamar kos terdakwa yang selanjutnya terdakwa bersama dengan petugas Kepolisian mendatangi kamar kos terdakwa dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan juga ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan Sabu sisa pakai, 1 (satu) buah botol plastik mineral warna bening yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai bong untuk mengkonsumsi sabu serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5s, warna Biru Muda, Nomor IMEI 1: 864315045082093, Nomor IMEI 2: 864315045082085, Nomor Simcard : +6285642272778. Kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 600/NNF/2026, tanggal 21 Februari 2026 berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:

      1. BB-1523/2026/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,42414 (nol koma empat dua empat satu empat) gram
      2. BB-1524/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,07045 (nol koma nol tujuh nol empat lima) gram
      3. BB-1525/2026/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03502 (nol koma nol tiga lima nol dua) gram

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 600/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-1323/2026/NNF, BB -1324/2026/NNF, BB-1325/2026/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya