Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2026/PN Slw 1.Danuri
2.Sulasmi
3.Muhamad Musabih
4.Nur Hidayati
5.Siti Nurlaeli
1.Torikhi
2.Mohamad Solekhudin
3.Muhammad Mu'min
4.Drs. Mochamad Dhomiri
5.Ahrodin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Danuri
2Sulasmi
3Muhamad Musabih
4Nur Hidayati
5Siti Nurlaeli
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fais Akrim, S.H.Danuri
2Fais Akrim, S.H.Sulasmi
3Fais Akrim, S.H.Muhamad Musabih
4Fais Akrim, S.H.Nur Hidayati
5Fais Akrim, S.H.Siti Nurlaeli
Tergugat
NoNama
1Torikhi
2Mohamad Solekhudin
3Muhammad Mu'min
4Drs. Mochamad Dhomiri
5Ahrodin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT JASA GLOBAL BINAKARYA
2PT ADONIA FOOTWEAR INDONESIA
3kantor Kecamatan Lebaksiu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Bahrudin anak hajah Renah yang berhak mewarisi atas harta waris berupa Tanah/Objek Sengketa, yaitu Sebidang tanah: sawah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tercatat dalam Letter C Kohir No 1781 Persil No.22a, Klas S.II, Luas : 1.800 m ?2;; dengan batas-batasnya sebagai berikut :
    Sebelah Utara: H. Maskur
    Sebelah Timur: Saluran Air
    Sebelah Selatan: Mutaalim
    Sebelah Barat: Tanah Bengkok Desa;
  3. Menyatakan Tanah/Objek Sengketa, yaitu Sebidang tanah : sawah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tercatat dalam Letter C Kohir No 1781 Persil No.22a, Klas S.II, Luas : 1.800 m ?2;; dengan batas-batasnya sebagai berikut :
    Sebelah Utara: H. Maskur
    Sebelah Timur: Saluran Air
    Sebelah Selatan: Mutaalim
    Sebelah Barat: Tanah Bengkok Desa
    Merupakan Harta Peninggalan Alm. Bahrudin anak hajah Renah yang menjadi hak dari para ahli warisnya (Para Penggugat);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakan terhadap Sebidang tanah : sawah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tercatat dalam Letter C Kohir No 1781 Persil No.22a, Klas S.II, Luas : 1.800 m ?2;; dengan batas-batasnya sebagai berikut :
    Sebelah Utara: H. Maskur
    Sebelah Timur: Saluran Air
    Sebelah Selatan: Mutaalim
    Sebelah Barat: Tanah Bengkok Desa
    Dalam posita jurusita Pengadilan Negeri Slawi tersebut;
  5. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. Menyatakan sah menurut hukum Akta Jual Beli Nomor: 0010/LBS/JB/I/1999 tertanggal 12 Januari 1999 yang dibuat dan ditandatangani oleh WALUYO, S.IP., Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Lebaksiu;
  8. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 188/AJB.III/2021 tertanggal 26 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. MOCHAMAD DHOMIRI Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Lebaksiu adalah cacat hukum, tidak sah menurut hukum, tidak mempunyai nilai hukum, dan batal demi hukum beserta dengan segala akibat hukumnya;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali kepada Para Penggugat Sebidang tanah : sawah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tercatat dalam Letter C Kohir No 1781 Persil No.22a, Klas S.II, Luas : 1.800 m ?2;; dengan batas-batasnya sebagai berikut :
    Sebelah Utara: H. Maskur
    Sebelah Timur: Saluran Air
    Sebelah Selatan: Mutaalim
    Sebelah Barat: Tanah Bengkok Desa;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk ganti kerugian baik itu Materiil maupun Imateriil yang telah dialami oleh Para Penggugat sebagai berikut :
    - Kerugian Materiil yakni Para Penggugat kehilangan seluruh hak atas Sebidang tanah: sawah yang berlokasi di Blok Kali Gayam, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah tercatat dalam Letter C Kohir No 1781 Persil No.22a, Klas S.II, Luas : 1.800 m?2;, yang saat ini harga taksir tanah per meter senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga dikalikan dengan luas tanah 1.800 m ?2;, sehingga total kerugian materiil senilai : Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah);
    - Kerugian Imateriil yang diderita oleh Para Penggugat, yakni guna biaya pengurusan masalah ini yang mengakkibatkan terkurasnya mental dan psikis Para Penggugat, serta untuk biaya Pengacara sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
    Total kerugian Materiil dan Imateriil yang dialami oleh Para Penggugat adalah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
  11. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat setiap harinya sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah);
  12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  13. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  14. Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul atas perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak