| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor: 11/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/VI/2019.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa potong gaji yang ditandatangani Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor: 11/BPR BKK KAB.TEGAL/ADW/VI/2019.
- Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.68.205.955,-
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 2 juni 2026 sebesar Rp.68.205.955,- secara seketika sekaligus lunas dengan rincian:
Bakidebet Rp. 35.920.800,-
Tunggakan Bunga Rp. 27.500.000,-
Tagihan Bunga Berjalan Rp. 0,-
Pinalti Rp. 0,-
Total Denda Rp. 4.785.155,-
Total Kewajiaban Rp. 68.205.955,-
- Meminta penarikan barang berharga atau penjualan tanah dan banguanan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan angsuran atau melunasi hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas,
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |