| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa I Deni Saputra Bin Wahid bersama sama dengan Terdakwa II M. BANI DIMYATI bin ASNAWI (alm), dan Terdakwa III Samsul Bahri M Bin Musri, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah ikut Desa Cempaka RT. 004 RW. 004, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa bermula pada Hari Kamis tanggal 02 juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib antara Terdakwa I dengan Terdakwa II berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dengan nomor : +62882-0084-77960 yang saat itu Terdakwa I mengatakan akan mengambil obat keras dengan tujuan akan di jual lagi setelah itu Terdakwa I diminta agar datang saja ke rumah Terdakwa II dan setelah tiba di lokasi kemudian Terdakwa II menyerahkan 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol, 23 (dua puluh tiga) obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip jumlah keseluruhan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir kemudian disepakati untuk untuk harganya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran akan Terdakwa I lakukan setelah obat tersebut laku terjual.
- Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.05 wib di halaman rumah ikut Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal bermula pada saat Terdakwa I sedang melakukan transaksi penjualan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol kepada Sdr. AGUNG AJI DARMAWAN Alias IJUL bin ABDUL HOPUR dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun Sdr. AGUNG AJI DARMAWAN Alias IJUL bin ABDUL HOPUR baru membayarkan uang pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa Terdakwa I masih memiliki obat keras lainya yang saat itu posisi berada di atas sofa ruang tamu rumah terdakwa yang selanjutnya Terdakwa I bersama dengan petugas kepolisian mengambil sebuah tas tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol, 23 (dua puluh tiga) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip jumlah keseluruhan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 115.000,- (saratus lima belas ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I mengakui barang bukti diatas merupakan milik terdakwa sendiri yang Terdakwa I dapatkan dari Terdakwa II. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.40 Wib di dalam rumah ikut Ds. Pepedan RT. 007 RW. 003, Kec. Tonjong, Kab. Brebes. Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan terhadap Terdakwa II berupa sebuah tas slempang warna hitam merk MRMADS berisi : a. Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), b. 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol. Selanjutnya sebuah kantong tas jinjing warna hitam merk ROOTLY yang berisi : a. 720 (tujuh ratus dua puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenindyl b. 53 (lima puluh tiga) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening jumlah keseluruhan 530 (lima ratus tiga puluh) butir, c. Kresek plastik hitam berisi 834 (delapan ratus tiga puluh empat) butir obat keras jenis Tramadol, d. 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1078 (seribu tujuh puluh delapan) butir obat keras jenis Double Y dan e. 4 (empat) botol plastik warna putih berisi 4.645 (empat ribu enam ratus empat puluh lima) butir obat keras jenis Hexymer yang posisinya berada di dalam almari kamar rumah atau tempat tinggal Terdakwa II. Terdakwa II mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik bos Terdakwa II yang bernama Sdr. SYUKUR (DPO) namun hingga saat ini Terdakwa II belum pernah bertemu dengan Sdr. SYUKUR (DPO) hanya berkomunikasi melalui telepon, dan yang menyerahkan yaitu Terdakwa III di waktu dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi di Halaman Alfamart Purwodadi ikut Desa Pesanggahan, Kecamatan Tonjong, Kab. Brebes, sedangkan untuk pembayarannya apabila obat sudah terjual untuk uang penjualan akan Terdakwa II setorkan kepada Sdr. SYUKUR (DPO). Namun Terdakwa II sudah melakukan pembayaran dimuka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali. dengan cara Transfer melalui Top Up dari Alfamart ke Nomor dana milik dari Sdr. SYUKUR. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V27e, warna Hijau, Nomor IMEI 1 : 863818069296219, Nomor IMEI 2 : 863818069296201, Nomor Simcard : +62882-0084-77960 milik Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib dipinggir Jalan ikut Ds. Puwodadi, Kec. Tonjong, Kab. Brebes saat Terdakwa III dalam posisi sedang duduk diatas sepeda motor Honda beat Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III . Terdakwa III mengakui bahwa sebab hingga Terdakwa III ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal dikarenakan sebelumnya telah menyerahkan obat keras kepada Terdakwa II. Adapun barang bukti obat keras lainya yang ditemukan oleh petugas kepolisian berupa sebuah kresek plastik warna hitam berisi 6.500 (enam ribu lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang saat itu mengantung di 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat, Tahun 2023, warna Hitam, Nomor Polisi : G-5640-CHG, Nomor Rangka : MH1JM8212PK891513, Nomor Mesin : JM82E1891224 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100, warna Ungu, Nomor IMEI 1 : 865531079718233, Nomor IMEI 2 : 865531079718225, Nomor Simcard : +62822-4112-5273. Sebuah kresek plastik warna hitam tersebut berisi 6.500 (enam ribu lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang merupakan milik dari Sdr. SYUKUR (DPO), dimana Sdr. SYUKUR (DPO) meminta terdakwa III untuk mengantarkan kepada Terdakwa II. Selanjutnya Para terdakwa dibawa ke kantor kepolisan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2279/NOF/2026 tanggal 06 Juli 2026 disimpulkan bahwa barangbukti:
- BB-6099/2026/NOF berupa 42 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
- BB-6100/2026/NOF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing plastik klip berisi tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 226 butir tablet
Disita dari Terdakwa I
- BB-6101/2026/NOF berupa 42 (empat puluh dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
- BB-6102/2026/NOF berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg
- BB-6103/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing plastik klip berisi tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 100 butir tablet
- BB-6104/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet 80 (delapan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
- BB-6105/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet 80 (delapan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “Y”
- BB-6106/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet 80 (delapan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
Disita dari Terdakwa II
- BB-6107/2026/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
Disita dari Terdakwa III
- BB-6108/2026/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
Disita dari Sdr. Agung Aji Darmawan
- Barang bukti dengan no. lab BB-6099/2026/NOF, BB-6101/2026/NOF, BB-6107/2026/NOF, BB-6108/2026/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G, sedangkan BB-6100/2026/NOF, BB-6102/2026/NOF, BB-6103/2026/NOF, BB-6104/2026/NOF, BB-6105/2026/NOF, BB-6106/2026/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan obat/pil TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I Deni Saputra Bin Wahid bersama sama dengan Terdakwa II M. BANI DIMYATI bin ASNAWI (alm), dan Terdakwa III Samsul Bahri M Bin Musri, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di halaman rumah ikut Desa Cempaka RT. 004 RW. 004, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, Perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Hari Kamis tanggal 02 juli 2026 sekira pukul 16.00 Wib antara Terdakwa I dengan Terdakwa II berkomunikasi melalui pesan Whatsapp dengan nomor : +62882-0084-77960 yang saat itu Terdakwa I mengatakan akan mengambil obat keras dengan tujuan akan di jual lagi setelah itu Terdakwa I diminta agar datang saja ke rumah Terdakwa II dan setelah tiba di lokasi kemudian Terdakwa II menyerahkan 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol, 23 (dua puluh tiga) obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip jumlah keseluruhan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir kemudian disepakati untuk untuk harganya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayaran akan Terdakwa I lakukan setelah obat tersebut laku terjual.
- Pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.05 wib di halaman rumah ikut Desa Cempaka, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal bermula pada saat Terdakwa I sedang melakukan transaksi penjualan 50 (lima puluh) butir obat keras jenis Tramadol kepada Sdr. AGUNG AJI DARMAWAN Alias IJUL bin ABDUL HOPUR dengan harga sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) namun Sdr. AGUNG AJI DARMAWAN Alias IJUL bin ABDUL HOPUR baru membayarkan uang pembelian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya tiba-tiba datang beberapa orang yang merupakan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I mengakui kepada Petugas Kepolisian bahwa Terdakwa I masih memiliki obat keras lainya yang saat itu posisi berada di atas sofa ruang tamu rumah terdakwa yang selanjutnya Terdakwa I bersama dengan petugas kepolisian mengambil sebuah tas tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol, 23 (dua puluh tiga) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip jumlah keseluruhan 226 (dua ratus dua puluh enam) butir dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 115.000,- (saratus lima belas ribu rupiah). Bahwa Terdakwa I mengakui barang bukti diatas merupakan milik terdakwa sendiri yang Terdakwa I dapatkan dari Terdakwa II. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 16.40 Wib di dalam rumah ikut Ds. Pepedan RT. 007 RW. 003, Kec. Tonjong, Kab. Brebes. Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan terhadap Terdakwa II berupa sebuah tas slempang warna hitam merk MRMADS berisi : a. Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 755.000,- (tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah), b. 42 (empat puluh dua) butir obat keras jenis Tramadol. Selanjutnya sebuah kantong tas jinjing warna hitam merk ROOTLY yang berisi : a. 720 (tujuh ratus dua puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenindyl b. 53 (lima puluh tiga) paket obat keras jenis Hexymer yang dibungkus dengan plastik klip putih bening jumlah keseluruhan 530 (lima ratus tiga puluh) butir, c. Kresek plastik hitam berisi 834 (delapan ratus tiga puluh empat) butir obat keras jenis Tramadol, d. 1 (satu) botol plastik warna putih berisi 1078 (seribu tujuh puluh delapan) butir obat keras jenis Double Y dan e. 4 (empat) botol plastik warna putih berisi 4.645 (empat ribu enam ratus empat puluh lima) butir obat keras jenis Hexymer yang posisinya berada di dalam almari kamar rumah atau tempat tinggal Terdakwa II. Terdakwa II mengakui bahwa obat keras tersebut adalah milik bos Terdakwa II yang bernama Sdr. SYUKUR (DPO) namun hingga saat ini Terdakwa II belum pernah bertemu dengan Sdr. SYUKUR (DPO) hanya berkomunikasi melalui telepon, dan yang menyerahkan yaitu Terdakwa III di waktu dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi di Halaman Alfamart Purwodadi ikut Desa Pesanggahan, Kecamatan Tonjong, Kab. Brebes, sedangkan untuk pembayarannya apabila obat sudah terjual untuk uang penjualan akan Terdakwa II setorkan kepada Sdr. SYUKUR (DPO). Namun Terdakwa II sudah melakukan pembayaran dimuka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebanyak 4 (empat) kali. dengan cara Transfer melalui Top Up dari Alfamart ke Nomor dana milik dari Sdr. SYUKUR. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan 1 (satu) unit handphone merk Vivo V27e, warna Hijau, Nomor IMEI 1 : 863818069296219, Nomor IMEI 2 : 863818069296201, Nomor Simcard : +62882-0084-77960 milik Terdakwa II.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekira pukul 17.30 Wib dipinggir Jalan ikut Ds. Puwodadi, Kec. Tonjong, Kab. Brebes saat Terdakwa III dalam posisi sedang duduk diatas sepeda motor Honda beat Petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III . Terdakwa III mengakui bahwa sebab hingga Terdakwa III ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal dikarenakan sebelumnya telah menyerahkan obat keras kepada Terdakwa II. Adapun barang bukti obat keras lainya yang ditemukan oleh petugas kepolisian berupa sebuah kresek plastik warna hitam berisi 6.500 (enam ribu lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang saat itu mengantung di 1 (satu) unit SPM merk Honda Beat, Tahun 2023, warna Hitam, Nomor Polisi : G-5640-CHG, Nomor Rangka : MH1JM8212PK891513, Nomor Mesin : JM82E1891224 dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y100, warna Ungu, Nomor IMEI 1 : 865531079718233, Nomor IMEI 2 : 865531079718225, Nomor Simcard : +62822-4112-5273. Sebuah kresek plastik warna hitam tersebut berisi 6.500 (enam ribu lima ratus) butir obat keras jenis Tramadol yang merupakan milik dari Sdr. SYUKUR (DPO), dimana Sdr. SYUKUR (DPO) meminta terdakwa III untuk mengantarkan kepada Terdakwa II. Selanjutnya Para terdakwa dibawa ke kantor kepolisan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2279/NOF/2026 tanggal 06 Juli 2026 disimpulkan bahwa barangbukti:
- BB-6099/2026/NOF berupa 42 (dua puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
- BB-6100/2026/NOF berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip masing-masing plastik klip berisi tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 226 butir tablet
Disita dari Terdakwa I
- BB-6101/2026/NOF berupa 42 (empat puluh dua) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
- BB-6102/2026/NOF berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL Tablet 2mg
- BB-6103/2026/NOF berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing plastik klip berisi tablet warna kuning berlogo “mf” dengan jumlah total 100 butir tablet
- BB-6104/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet 80 (delapan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
- BB-6105/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet 80 (delapan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “Y”
- BB-6106/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi tablet 80 (delapan puluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf”
Disita dari Terdakwa II
- BB-6107/2026/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
Disita dari Terdakwa III
- BB-6108/2026/NOF berupa 50 (lima puluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning dan hijau
Disita dari Sdr. Agung Aji Darmawan
- Barang bukti dengan no. lab BB-6099/2026/NOF, BB-6101/2026/NOF, BB-6107/2026/NOF, BB-6108/2026/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G, sedangkan BB-6100/2026/NOF, BB-6102/2026/NOF, BB-6103/2026/NOF, BB-6104/2026/NOF, BB-6105/2026/NOF, BB-6106/2026/NOF diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
- Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan obat/pil TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa menjual atau mengedarkan obat-obatan keras tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
------ Perbuatan para terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------ |