Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH SUKRON BIN SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 678 /M.3.43/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKRON BIN SOBIRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa SUKRON Bin SOBIRIN Bersama sama dengan Sdr. INDAH KURNIAWATI (DPO) dan Sdr. SOLEKHUDIN Alias SOLEH (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kajenengan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajenengan Kec. Bojong Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan Tindak Pidana yaitu Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --

Pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula ketika terdakwa melakukan permohonan pinjaman dana melalui program pembiayaan multiguna menggunakan obyek jaminan berupa 1 (satu) Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ Nomor Rangka : MK2LOPU39JJ016272, Nomor Mesin : 4D56CSY9081 a.n STNK INAYATUL MAULA. Dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari PT. WOM Brebes 2 (Dua) sebagai Lembaga Keuangan lain (Lessor) dengan imbalan sebesar 2,50% per bulan, dan jangka waktu sewa pembiayaan sebesar 48 (Empat puluh delapan) bulan dengan nilai angsuran Rp. 4.675.000,- (Empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya.

Kemudian setelah dilakukan BI Cheking dan survei terhadap terdakwa, diperoleh hasil bahwa terdakwa memenuhi syarat untuk diberikan pinjaman tersebut sampai pada tanggal 11 Januari 2024, terdakwa dan pihak PT. WOM Brebes 2 menandatangani perjanjian pembiayaan dan bersama itupula terdakwa menyerahkan BPKB mobil yang menjadi jaminan yaitu mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pihak PT. WOM Finance Brebes 2 serta pencairan uang tersebut melalui rekening BRI Nomor Rekening : 052201000441303 atas nama KHOMSATUN KHASANAH (istri terdakwa).

Bahwa sejak perjanjian tersebut ditanda tangani, terdakwa hanya membayar angsuran bulan pertama saja sedangkan bulan-bulan berikutnya, terdakwa tidak pernah membayar angsuran sampai dilakukan 3 (tiga) kali surat peringatan namun terdakwa tidak mengindahkan bahkan barang jaminan telah berpindah tangan.

Bahwa setelah ada Surat Peringatan Ketiga, PT. WOM Brebes 2 menerbitkan Surat Perintah Penarikan obyek jaminan Fidusia dan kemudian saksi JOKO EDWIN ketika akan melakukan penarikan unit tersebut baru diketahun bahwa mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ yang dijadikan jaminan tersebut, telah dialihkan / dijual kepada orang lain oleh terdakwa.

Bahwa ketika uang pinjaman tersebut sudah masuk di rekening istri terdakwa, selanjutnya diserahkan kepada Sdr. Indah (DPO). Kemudian terdakwa, Sdr. Indah (DPO) dan Sdr. Solekhudin (DPO) membayar lunas mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pemilik sebelumnya dan ketika itupula mobil dan surat-suratnya diserahkan kepada terdakwa selanjutnya oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. INDAH (DPO) yang selanjutnya langsung mobil tersebut diserahkan kepada saksi TOPIK (DPO) sebagai orang yang membeli mobil kepada terdakwa melalui Sdr. INDAH (DPO) dan Sdr. SOLEKHUDIN (DPO) beserta surat-surat mobil yaitu STNK.

Bahwa Pada tanggal 10 Juli 2024, Sdr. SOLEKHUDIN (DPO) mendatangi terdakwa untuk menandatangani Surat Pernyataan bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut telah dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang yang Bernama BUDI HARYONO.

Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan uang dari Sdr. INDAH sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) Dimana uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran bulan pertama sebesar Rp. 4.675.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya telah habis dugunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Bahwa mobil Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ7 sudah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4870 tanggal 18 Januari 2024 yang telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00045866.AH.05.01 Tahun 2024 diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2024.

Bahwa perbuatan mengalihkan / menjual jaminan fidusia berupa mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pihak lain dilakukan oleh terdakwa, Sdr. INDAH (DPO) dan Sdr. SOLEKHUDIN (DPO) tanpa seijin PT. WOM Brebes 2 sebagai penerima fidusia sehingga PT. WOM Brebes mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 224.400.000,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa SUKRON Bin SOBIRIN Bersama sama dengan Sdr. INDAH KURNIAWATI (DPO) dan Sdr. SOLEKHUDIN Alias SOLEH (DPO), pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kajenengan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajenengan Kec. Bojong Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan Tindak Pidana yaitu secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH (DPO) meminta Terdakwa untuk melakukan pinjaman di PT. WOM Brebes 2 untuk membeli 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ, namun saat itu Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH meminta Terdakwa agar Terdakwa menjadi pembeli mobil tersebut supaya nantinya Terdakwa dapat dipinjam namanya untuk pengajuan kredit guna pembelian mobil tersebut.  

Dari permintaan Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH (DPO) tersebut, Terdakwapun menyetujui dan kemudian Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH mengajak Terdakwa menemui penjual mobil tersebut di Kec.Larangan Kab.Tegal bersama dengan Sdri. INDAH KURNIAWATI (DPO) selaku isteri dari Sdr. SOLEH, dan saat itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp.120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) , dan saat itu Sdri. INDAH KURNIAWATI memberikan DP / muka sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), dengan kesepakatan penjual memberikan BPKB kepada Sdri. INDAH KURNIAWATI, dan mobil tetap berada pada penjual atau pengambilan mobil nantinya menunggu pelunasan yang berasal dari uang pencairan pinjaman dari PT. WOM, setelah itu Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH mengambil foto unit mobil menggunakan HPnya dan kemudian pulang Kembali.

Selanjutnya terdakwa mengajukan pinjaman kepada PT. WOM Brebes 2 dengan jaminannya berupa 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ. tidak lama kemudian Sdri. INDAH KURNIAWATI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa nantinya Nomor HP Terdakwa akan dihubungi oleh PT. WOM, dan kemudian Terdakwa disuruh untuk menjadi pemohon kredit dengan nilai pengajuan kredit sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah).

Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2024, Pkl. 13.00 Wib datang 2 (Dua) orang dari pihak PT. WOM diantar oleh Sdri. INDAH KURNIAWATI (Selaku isteri dari Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH) datang kerumah Terdakwa, dan disitu pihak PT. WOM meminta Identitas Terdakwa berupa KTP Terdakwa dan isteri Terdakwa yang bernama Sdr. KHOMSATUN KHASANAH , serta meminta Kartu Keluarga Terdakwa, yang kemudian seluruh kartu identitas Terdakwa di foto menggunakan HP milik pihak PT. WOM .  

 Saat itu juga Terdakwa ditanya oleh pihak PT. WOM mengenai jumlah pinjaman yang akan Terdakwa ajukan, serta maksud dan tujuan pinjaman tersebut dan Terdakwa menjawab untuk pinjaman yang Terdakwa ajukan besarannya adalah Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) dengan maksud dan tujuan pinjaman untuk pengembangan usaha kambing yang ada dibelakang rumah Terdakwa.   

Serta saat itu dari pihak PT. WOM juga menanyakan keberadaan 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ yang akan diagunkan untuk pinjaman yang Terdakwa ajukan, dan Terdakwa menjawab jika mobil tersebut sedang disewa. 

Setelah itu pihak dari PT. WOM pamit untuk pulang , dan mereka menyampaikan jika untuk pinjaman tersebut akan diproses, dan jika di ACC nantinya pihak PT. WOM akan Kembali kerumah Terdakwa untuk dilakukan proses akad kredit

Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024, terdakwa dan pihak PT. WOM Brebes 2 menandatangani perjanjian pembiayaan dan bersama itupula terdakwa menyerahkan BPKB mobil yang menjadi jaminan yaitu mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pihak PT. WOM Finance Brebes 2 serta pencairan uang tersebut melalui rekening BRI Nomor Rekening : 052201000441303 atas nama KHOMSATUN KHASANAH (istri terdakwa).

Kemudian keesokan harinya Terdakwa bersama isteri Terdakwa dalam hal  ini Sdri. KHOMSATUN KHASANAH, Sdri. INDAH KURNIAWATI  datang ke Bank BRI Cabang Moga – Pemalang meggunakan motor untuk mengecek pencairan pinjaman kredit tersebut, dan ternyata benar pencairan dari PT. WOM Brebes 2 sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta) sudah masuk ke Nomor Rekening  Bank BRI a.n Sdri. KHOMSATUN KHASANAH dengan No. Rek : 6063-01-052041-53-9 .   

Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdri. KHOMSATUN KHASANAH untuk mengambil seluruh uang tersebut yaitu sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta) dari Nomor Rekening  Bank BRI a.n Sdri. KHOMSATUN KHASANAH dengan No. Rek : 6063-01-052041-53-9, kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan seluruhnya atau sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta) kepada Sdri. INDAH KURNIAWATI.

kemudian  Terdakwa dan Sdri. INDAH KURNIAWATI mendatangi rumah Sdri. INDAH KURNIAWATI untuk menjemput Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH menggunakan sepeda motor Terdakwa, dan sesampainya di rumah Sdri. INDAH KURNIAWATI ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang saat itu mengaku bernama Sdr. TOPIK (Selaku teman dari Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH) bersama supirnya, dan kemudian Terdakwa bersama Sdri. INDAH KURNIAWATI , Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH , dan Sdr. TOPIK dengan menggunakan mobil milik Sdr. TOPIK bersama sama mendatangi pemilik 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ untuk pelunasan dan pengambilan mobil tersebut, sedangkan sepeda motor saya dititipkan di rumah Sdri. INDAH KURNIAWATI.     

Saat itu sesuai kesepakatan antara penjual dan Sdri. INDAH KURNIAWATI untuk transaksi pelunasan mobil di Lapangan Ketanggungan Brebes, sehingga mereka bertiga menuju Lapangan Ketanggungan Brebes. 

Sesampainya di Lapangan Ketanggungan Brebes Terdakwa bersama Sdri. INDAH KURNIAWATI , Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH , dan Sdr. TOPIK menemui penjual 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ, dan disitu Sdri. INDAH KURNIAWATI menyerahkan kekurangan pembayaran pembelian mobil sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah), dan kemudian penjual mobil tersebut menyerahkan 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ dan kunci kontak beserta STNK nya kepada saya karena sepengetahuan pemilik mobil yang membeli mobil tersebut adalah Terdakwa.   

Setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci kontak dan STNK serta 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ dan kunci kontak beserta STNK nya kepada Sdri. INDAH KURNIAWATI selanjutnya Sdr. TOPIK membawa 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ tersebut dan Sdri. INDAH memberikan STNK mobil kepada saksi TOPIK.

Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan uang dari Sdr. INDAH sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Sdri. INDAH (DPO) kepada terdakwa di awal rencana mereka dimana uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran bulan pertama sebesar Rp. 4.675.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya telah habis dugunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Bahwa perbuatan mengalihkan / menjual jaminan fidusia berupa mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pihak lain dilakukan oleh terdakwa, Sdr. INDAH (DPO) dan Sdr. SOLEKHUDIN (DPO) tanpa seijin PT. WOM Brebes 2 sebagai penerima fidusia sehingga PT. WOM Brebes mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 224.400.000,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). -----------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa SUKRON Bin SOBIRIN Bersama sama dengan Sdr. INDAH KURNIAWATI dan Sdr. SOLEKHUDIN Alias SOLEH, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kajenengan Rt. 01 Rw. 03 Ds. Kajenengan Kec. Bojong Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan Tindak Pidana yaitu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  --------------------------------------------------------

Berawal Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH (DPO) meminta Terdakwa untuk melakukan pinjaman di PT. WOM Brebes 2 untuk membeli 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ, namun saat itu Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH meminta Terdakwa agar Terdakwa menjadi pembeli mobil tersebut supaya nantinya Terdakwa dapat dipinjam namanya untuk pengajuan kredit guna pembelian mobil tersebut dan terdakwa mengiyakannya

Selanjutnya terdakwa melakukan permohonan pinjaman dana melalui program pembiayaan multiguna menggunakan obyek jaminan berupa 1 (satu) Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ Nomor Rangka : MK2LOPU39JJ016272 , Nomor Mesin : 4D56CSY9081 a.n STNK INAYATUL MAULA. Dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari PT. WOM Brebes 2 (Dua) sebagai Lembaga Keuangan lain (Lessor) dengan imbalan sebesar 2,50% per bulan, dan jangka waktu sewa pembiayaan sebesar 48 (Empat puluh delapan) bulan dengan nilai angsuran Rp. 4.675.000,- (Empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulannya.

Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2024, Pkl. 13.00 Wib datang 2 (Dua) orang dari pihak PT. WOM diantar oleh Sdri. INDAH KURNIAWATI (Selaku isteri dari Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH) datang kerumah Terdakwa, dan disitu pihak PT. WOM meminta Identitas Terdakwa berupa KTP Terdakwa dan isteri Terdakwa yang bernama Sdr. KHOMSATUN KHASANAH , serta meminta Kartu Keluarga Terdakwa, yang kemudian seluruh kartu identitas Terdakwa di foto menggunakan HP milik pihak PT. WOM .  

 Saat itu juga Terdakwa ditanya oleh pihak PT. WOM mengenai jumlah pinjaman yang akan Terdakwa ajukan, serta maksud dan tujuan pinjaman tersebut dan Terdakwa menjawab untuk pinjaman yang Terdakwa ajukan besarannya adalah Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah) dengan maksud dan tujuan pinjaman untuk pengembangan usaha kambing yang ada dibelakang rumah Terdakwa.   

Serta saat itu dari pihak PT. WOM juga menanyakan keberadaan 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ yang akan diagunkan untuk pinjaman yang Terdakwa ajukan, dan Terdakwa menjawab jika mobil tersebut sedang disewa. 

Setelah itu pihak dari PT. WOM pamit untuk pulang , dan mereka menyampaikan jika untuk pinjaman tersebut akan diproses, dan jika di ACC nantinya pihak PT. WOM akan Kembali kerumah Terdakwa untuk dilakukan proses akad kredit.

Bahwa pada tanggal 11 Januari 2024, terdakwa dan pihak PT. WOM Brebes 2 menandatangani perjanjian pembiayaan dan bersama itupula terdakwa menyerahkan BPKB mobil yang menjadi jaminan yaitu mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pihak PT. WOM Finance Brebes 2 serta pencairan uang tersebut melalui rekening BRI Nomor Rekening : 052201000441303 atas nama KHOMSATUN KHASANAH (istri terdakwa).

Kemudian keesokan harinya Terdakwa bersama isteri Terdakwa dalam hal  ini Sdri. KHOMSATUN KHASANAH, Sdri. INDAH KURNIAWATI  datang ke Bank BRI Cabang Moga – Pemalang meggunakan motor untuk mengecek pencairan pinjaman kredit tersebut, dan ternyata benar pencairan dari PT. WOM Brebes 2 sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta) sudah masuk ke Nomor Rekening  Bank BRI a.n Sdri. KHOMSATUN KHASANAH dengan No. Rek : 6063-01-052041-53-9 .   

Setelah itu Terdakwa menyuruh Sdri. KHOMSATUN KHASANAH untuk mengambil seluruh uang tersebut yaitu sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta) dari Nomor Rekening  Bank BRI a.n Sdri. KHOMSATUN KHASANAH dengan No. Rek : 6063-01-052041-53-9, kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan seluruhnya atau sebesar Rp. 115.000.000,- (Seratus lima belas juta) kepada Sdri. INDAH KURNIAWATI.

kemudian  Terdakwa dan Sdri. INDAH KURNIAWATI mendatangi rumah Sdri. INDAH KURNIAWATI untuk menjemput Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH menggunakan sepeda motor Terdakwa, dan sesampainya di rumah Sdri. INDAH KURNIAWATI ada seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang saat itu mengaku bernama Sdr. TOPIK (Selaku teman dari Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH) bersama supirnya, dan kemudian Terdakwa bersama Sdri. INDAH KURNIAWATI , Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH , dan Sdr. TOPIK dengan menggunakan mobil milik Sdr. TOPIK bersama sama mendatangi pemilik 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ untuk pelunasan dan pengambilan mobil tersebut, sedangkan sepeda motor saya dititipkan di rumah Sdri. INDAH KURNIAWATI.     

Saat itu sesuai kesepakatan antara penjual dan Sdri. INDAH KURNIAWATI untuk transaksi pelunasan moil di Lapangan Ketanggungan Brebes, sehingga mereka bertiga menuju Lapangan Ketanggungan Brebes. 

Sesampainya di Lapangan Ketanggungan Brebes Terdakwa bersama Sdri. INDAH KURNIAWATI , Sdr. SOLEKHUDIN alias SOLEH , dan Sdr. TOPIK menemui penjual 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ, dan disitu Sdri. INDAH KURNIAWATI menyerahkan kekurangan pembayaran pembelian mobil sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus lima juta rupiah), dan kemudian penjual mobil tersebut menyerahkan 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ dan kunci kontak beserta STNK nya kepada saya karena sepengetahuan pemilik mobil yang membeli mobil tersebut adalah Terdakwa.   

Setelah itu Terdakwa menyerahkan kunci kontak dan STNK serta 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ dan kunci kontak beserta STNK nya kepada Sdri. INDAH KURNIAWATI selanjutnya Sdr. TOPIK membawa 1 (Satu) Unit Mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No. Pol : G 1789 MJ tersebut dan Sdri. INDAH memberikan STNK mobil kepada saksi TOPIK.

Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa mendapatkan uang dari Sdr. INDAH sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Sdri. INDAH (DPO) kepada terdakwa di awal rencana mereka dimana uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran bulan pertama sebesar Rp. 4.675.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sisanya telah habis dugunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.

Pada tanggal 10 Juli 2024, Sdr. SOLEKHUDIN mendatangi terdakwa untuk menandatangani Surat Pernyataan bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut telah dipindahtangankan oleh terdakwa kepada orang yang Bernama BUDI HARYONO. Bahwa surat tersebut yang kemudian terdakwa serahkan kepada pihak PT. WOM Brebes 2 untuk melepaskan tanggung jawabnya atas angsuran-angsuran dan tidak adanya mobil tersebut.

Bahwa diketahui kemudian bahwa Surat Pernyataan tanggal 10 Juli isinya ridaklah benar karena mobil tersebut dijual dan dalam penguasaan saksi TOPIK dan bukanlah dalam penguasaan orang yang Bernama BUDI HARYONO. Selain itu setelah di cek Alamat tersebut dan dicari orang yang Bernama BUDI HARYONO tersebut, tidak ditemukan di sekitar Alamat tersebut.

Bahwa perbuatan mengalihkan / menjual jaminan fidusia berupa mobil merk Mitsubishi Colt L300 STD PU 2.5 Solar warna Hitam Tahun 2018 No.Pol : G 1789 MJ kepada pihak lain dilakukan oleh terdakwa, Sdr. INDAH (DPO) dan Sdr. SOLEKHUDIN (DPO) tanpa seijin PT. WOM Brebes 2 sebagai penerima fidusia sehingga PT. WOM Brebes mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 224.400.000,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) jo Pasal 20 huruf c KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).

Pihak Dipublikasikan Ya