| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 Oktober 2017 yang disahkan kelurahan dan saksi;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Surat Keterangan Hibah tertanggal 17 Oktober 2017;
- Menyatakan bahwa peralihan hak dan penerbitan Sertifikat Hak Milik Objek Sengketa atas nama TERGUGAT I adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menguasai dan mengatasnamakan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum seluruh bukti PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000.00 (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan Sertifikat tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dengan balik nama atas PENGGUGAT dan tanpa beban hak apapun;
- Mengabulkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00741, Surat Ukur tanggal: 03/09/2019,No. 00673/Pagerwangi/2019, seluas 439 m?2;, terletak di Desa Pagerwangi Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah; atasnama: MUNDIROH
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (BPN) untuk membatalkan / mencoret sertifikat atas nama TERGUGAT I dan menerbitkan kembali sertifikat dengan atas nama PENGGUGAT;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |