| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : ARM/146/VII/024 tertanggal 24 Juli 2024;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan/atau Wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 6.742.887,- (Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah); belum termasuk biaya pengurusan perkara/biaya perkara dan biaya kewajiban sampai dengan waktu pembayaran/pelunasan dilakukan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet maupun upaya hukum lainnya atau;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |