| Dakwaan |
-------- Pada Hari Minggu, Tanggal 28 Juni 2026, sekitar Pukul 21.00 WIB, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli Operasi Kepolisian Pekat II Candi 2026 di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Tarub setibanya di Area Desa Mindaka, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, kami mencurigai adanya warung yang sedang mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol kemudian kami berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar kami menemukan sejumlah botol minuman beralkohol jenis “AO” sedang di jual belikan yang di duga warung tersebut milik saudara SARYOTO BIN MURI (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dengan Penyesuaian Pidana Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.---------------------------------- |