Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Slw ESTHER RENY CHRISTINA binti SUNARDI Alm. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Tegal Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Cq. Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal UNIT III Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ESTHER RENY CHRISTINA binti SUNARDI Alm.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Tegal Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Cq. Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal UNIT III
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka sudah seharusnya menurut hukum PEMOHON menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Slawi melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON ESTHER RENY CHRISTINA binti SUNARDI (Alm) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA Nomor S.Tap.Tsk/80/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga patut dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/80/VII/RES.1.11/2026/Reskrim tanggal 17 Juli 2026 terhadap Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.a/V/2025/Reskrim tanggal 6 Mei 2025;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.b/V/2025/Reskrim tanggal 28 Mei 2025;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.c/I/2026/Reskrim tanggal 14 Januari 2026;
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.d/VII/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026.

yang menjadi dasar TERMOHON menetapkan ESTHER RENY CHRISTINA binti SUNARDI (Alm) sebagai Tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 372 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 488 Jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.a/V/2025/Reskrim tanggal 6 Mei 2025;
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.b/V/2025/Reskrim tanggal 28 Mei 2025;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.c/I/2026/Reskrim tanggal 14 Januari 2026;
  4. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45.d/VII/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026.

yang menjadi dasar Para TERMOHON menetapkan PEMOHON ESTHER RENY CHRISTINA binti SUNARDI (Alm) sebagai Tersangka adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menurut hukum sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

  1. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan Termohon dalam proses Penyidikan, Daftar Pencarian Orang hingga upaya paksa atas nama PEMOHON ESTHER RENY CHRISTINA binti SUNARDI (Alm) tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan serta mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON;
  3. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  4. Menghukum Termohon untuk tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian Permohonan Praperadilan ini kami, Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih. 

Pihak Dipublikasikan Ya