Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH WAHYUDI Alias SONYA Bin SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1708 /M.3.43/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Alias SONYA Bin SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa WAHYUDI Alias SONYA Bin SUNARTO bersama-sama dengan BIMO TRIANA (DPO), pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di teras depan rumah saksi TRIONO Bin KASNAP di Desa Bulakwaru Rt. 02 Rw.02 Kec. Tarub Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa diajak naik motor oleh Sdr. BIMO TRIANA (DPO) untuk pergi ke arah tegal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tidak ada Nomor Polisinya milik Sdr. BIMO TRIANA (DPO), sesampainya di Desa Bulakwaru Kec. Tarub Kab. Tegal Sdr. BIMO TRIANA melihat ada satu unit SPM Honda Beat warna hitam tahun 2023 No. Pol. G 6654 BMF yang terparkir di sebuah rumah.
  • Setelah itu, terdakwa mengendarai sepeda motor dan berhenti kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari rumah pemilik motor tersebut sedangkan Sdr. BIMO TRIANA turun dari motor dan berjalan menuju motor yang akan diambil secara melawan hukum sedangkan terdakwa menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah sampai di tempat yang dituju, Sdr. BIMO TRIANA mengeluarkan kunci T  yang berada disaku celananya lalu dimasukkan kedalam kunci kontak sepeda motor dan ketika sudah menyala kemudian Sdr. BIMO TRIANA membawanya menghampiri terdakwa dan ketika berniat kabur membawa sepeda motor tersebut, pemilik sepeda motor honda beat mengetahui aksi terdakwa tersebut lalu mengejar dan berhasil menangkap Sdr. BIMO TRIANA sambil berteriak “maling,maling..”  namun Sdr. BIMO TRIANA memberontak dan akhirnya terlepas dan lari kemudian saksi triono sebagai pemilik motor gantian menangkap terdakwa sedangkan Sdr. BIMO TRIANA berhasil melarikan diri selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor polisi..
  • Terdakwa dan  Sdr. BIMO TRIANA mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum tersebut dilakukan dengan tujuan apabila berhasil membawanya, sepeda motor akan dijual dan uangnya dibagi dua untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. BIMO TRIANA (DPO)  dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi TRIONO Bin KASNAP sehingga saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya