| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
48/Pdt.G/2026/PN Slw |
| Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | CHARLES SINAGA, S.H.,MH | RINAH Binti TAWID |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SUDIBYO | | 2 | NOTARIS PPAT Haji MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ, S.H., M.Kn. | | 3 | Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kabupaten Tegal |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUSYANTO, S.H, M.H | NOTARIS PPAT Haji MIFTAHUDIN KHUSNUL KHULUQ, S.H., M.Kn. | | 2 | Siti Mariam Maranata, SH | SUDIBYO |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
375.000.000,00 |
| Petitum |
Dalam Primer.
- Menerima dan Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat ajukan;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Membatalkan Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor. 10 tertanggal 19-01-2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat II, atau Surat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor. 10 tertanggal 19-01-2026 yang dibuat oleh Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
- Menetapkan, batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap proses pembuatan surat-surat bersetatus sengketa yang dibuat oleh Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanah sawah tanah (Yasan) Kutipan Buku C. Nomor. 191 atas nama DASMEN B SANUT, Persil Nomor. 42, Kelas S.I, Luas 1.150 M2 , terletak di Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal. (Kohir nomor. 33.28.170.007.015-0051.0, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : H. Sutikno;
Sebelah Timur : H. Sutikno;
Sebelah Selatan : Suyuti;
Sebelah Barat : Tersier;
- Memerintahkan kepada ParaTergugat dan kepada Pihak siapa saja yang menguasai tanah sawah tersebut untuk mentaati isi putusan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dalam Subsider.
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang sedail-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |