| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.B/2026/PN Slw | MUALIFATUN, S.H., M.H. | GAIB SANTOSO Bin NOTO WIHARJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.B/2026/PN Slw | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1770 /M.3.43/Eoh.2/09/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | ---- Bahwa Terdakwa GAIB SANTOSO Bin NOTO WIHARJO pada kurun waktu antara bulan September 2025 sampai dengan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026 bertempat di rumah kost Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG Bin HANAFI ikut Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “menjadikan kebiasaan untuk membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai, menyimpan, atau menyembunyikan benda yang diperoleh dari tindak pidana”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: Bahwa berawal dari adanya sepatu hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap sepatu produksi PT. Adonia Footwear Indonesia yang berada di Gedung B12 Line 4, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal antara bulan September 2025 sampai dengan Januari 2026, kemudian sepatu-sepatu tersebut dibawa keluar dari lingkungan PT. Adonia Footwear Indonesia dan ditempatkan di rumah kost milik Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG Bin HANAFI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Bahwa Terdakwa secara aktif membeli sepatu hasil tindak pidana yang sebelumnya telah diambil tanpa hak oleh beberapa orang diantaranya Sdr. Galang Rizqy Pahlawan dan Sdr. Chandra Ramadhan Martadi Kusuma Bin Arif Martadi (Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), yang selanjutnya sepatu-sepatu tersebut dibawa keluar dari lingkungan perusahaan dan ditempatkan di rumah kost milik Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG Bin HANAFI yang beralamat di Desa Timbangreja, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, selanjutnya Terdakwa mendatangi dan melakukan pembelian sepatu-sepatu tersebut dari Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga sebesar Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap pasang sepatu merk Hoka, kemudian setelah menguasai sepatu-sepatu tersebut Terdakwa secara aktif menjualnya kembali kepada orang lain dengan harga berkisar antara Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per pasang dengan maksud memperoleh keuntungan dari selisih harga pembelian dan harga penjualan tersebut. Bahwa untuk memperoleh dan menguasai sepatu-sepatu merk Hoka tersebut, Terdakwa secara aktif melakukan pembayaran kepada Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara mentransfer sejumlah uang dari rekening Bank Mandiri milik Terdakwa Nomor 1390029170713 ke rekening Bank BRI milik Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG Nomor 010101099420508. Bahwa Terdakwa melakukan pembayaran kepada Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara berulang-ulang sebagaimana tercatat dalam laporan transaksi finansial yang diterbitkan oleh Bank BRI Kantor Cabang Tegal atas nama nasabah ANWAR SIDIK untuk periode transaksi tanggal 02 September 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026, yang menunjukkan adanya 41 (empat puluh satu) kali transaksi pengiriman uang dari rekening Terdakwa kepada rekening Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG. Transaksi tersebut di atas dapat diperjelas dengan tabel sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pembayaran kepada Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG atas sepatu-sepatu merk Hoka yang dibelinya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp104.890.000,00 (seratus empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah), yang Terdakwa bayarkan melalui transaksi perbankan sebagaimana tersebut di atas, sehingga keseluruhan uang yang dikeluarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan pembayaran untuk memperoleh dan menguasai sepatu-sepatu yang berasal dari tindak pidana. Bahwa dari penguasaan Terdakwa telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) pasang sepatu merk Hoka type Clifton 9, warna purple, size US 7B, UK 5.5, EU 38?, JPN 24, kode F27524B, yang dibeli Terdakwa dari Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG Bahwa terdakwa telah secara aktif dan berulang-ulang melakukan pembelian sepatu merk Hoka dari Sdr. ANWAR SIDIK Alias AWANG dengan cara melakukan pembayaran melalui rekening bank miliknya, menerima dan menguasai sepatu-sepatu tersebut, menjual kembali sebagian sepatu untuk memperoleh keuntungan, serta menggunakan sebagian lainnya untuk kepentingan pribadi, padahal sepatu-sepatu tersebut merupakan benda yang diperoleh dari tindak pidana pencurian terhadap PT. Adonia Footwear Indonesia, sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Adonia Footwear Indonesia mengalami kerugian dengan jumlah keseluruhan Rp104.890.000,00 (seratus empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 592 Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 01 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
