Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Slw Yanti Binti M Teguh 1.BEFRI SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
2.YOHANES ROBERTO SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
3.VIVIN SILVALIANDRA SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
4.KOESNAN MARYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yanti Binti M Teguh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asri Hayat Saputra, S.H., M.H.Yanti Binti M Teguh
Tergugat
NoNama
1BEFRI SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
2YOHANES ROBERTO SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
3VIVIN SILVALIANDRA SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
4KOESNAN MARYONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD NUR AFIFKOESNAN MARYONO
2Budi Darmadi, S.H., M.H. dkkBEFRI SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
3Budi Darmadi, S.H., M.H. dkkYOHANES ROBERTO SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
4Budi Darmadi, S.H., M.H. dkkVIVIN SILVALIANDRA SIHOMBING BIN FM SIHOMBING
Turut Tergugat
NoNama
1MOKHAMAD WAKHYUDIN, S.H
2KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TEGAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan terhadap benda-benda/aset-aset dibawah ini, yaitu :
    - Ruko KAV A.6, SHM No. 01018 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur Nomor : 00583/Tuwel/2017 luas 105 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    - Ruko KAV A.5, SHM No. 01019 atas nama Koesnan Maryono Surat ukur No : 00584/Tuwel/2017 luas 94 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    - Ruko, SHM No. 01020 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00585/Tuwel/2017 luas 101 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    - Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00586/Tuwel/2017 luas 88 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    Adalah merupakan Harta Bersama yang dihasilkan selama masa perkawinan antara Penggugat dengan Alm. FM Sihombing.
  3. Menyatakan bahwa hak para ahli waris Alm. FM Sihombing yaitu Penggugat dan para Tergugat adalah 50% (lima puluh persen) setelah dipotong 50% untuk bagian penggugat sebagai Hak harta Bersama/gono-gini seorang istri, dimana yang 50%  (lima puluh persen) ini dibagi rata kepada para ahli waris;
  4. Memerintahkan agar Para Tergugat menyerahkan surat-surat/dokumen-dokumen dan fisik asset-aset  dibawah ini kepada Penggugat karena sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh Para Tergugat, yaitu :
    - Ruko KAV A.6, SHM No. 01018 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur Nomor : 00583/Tuwel/2017 luas 105 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    - Ruko KAV A.5, SHM No. 01019 atas nama Koesnan Maryono Surat ukur No : 00584/Tuwel/2017 luas 94 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    - Ruko, SHM No. 01020 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00585/Tuwel/2017 luas 101 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
    - Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00586/Tuwel/2017 luas 88 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai fisik ruko dan menahan asli SHM Nomor: SHM No. 01018, SHM No. 01019, Ruko, SHM No. 01020 dan Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  6.  Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka, untuk mengosongkan dan menyerahkan fisik ruko serta menyerahkan dokumen asli SHM Nomor: SHM No. 01018, SHM No. 01019, Ruko, SHM No. 01020 dan Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono kepada Penggugat tanpa syarat apa pun;
  7. Memerintahkan Tergugat IV agar melepaskan hak sepenuhnya kepada Ahli Waris dari Alm FM Sihombing untuk di urus balik nama atas nama ahli waris terhadap 4 ruko tersebut yang masih atas nama Tergugat IV;
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Tegal) untuk memproses balik nama SHM - SHM sebagaimana pada petitum angka 4 menjadi atas nama Penggugat selaku ahli waris yang sah;
  9. Menghukum  Para Tergugat membayar uang  paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;

Dalam Provisi :

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan yang telah dilakukan oleh
  3. Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi atas objek-objek harta peninggalan Pewaris sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 dan angka 4 huruf a s/d huruf d di atas;
  4. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
  5. Menghukum kepada  Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak