Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Slw MOHAMAD SUKRON, S.H. 1.SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI
2.ANWAR SIDIK Als AWANG Bin HANAFI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1678 /M.3.43/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMAD SUKRON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI[Penahanan]
2ANWAR SIDIK Als AWANG Bin HANAFI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa  terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN  Bin SAERI, terdakwa  II ANWAR SIDIK als AWANG Bin HANAFI, bersama dengan GALANG RIZKY PAHLAWAN Bin MAENUR, CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), UDEH SUPRIATNA, DENI HARDIAN, dan ABDUROZAK (ketiganya belum tertangkap)  Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan September 2025 hingga bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu antara dalam tahun 2025  hingga dalam tahun 2026,     bertempat di Area gedung B12 PT ADONIA FOOTWATER INDONESIA, turut Desa Lebaksiu Kidul Kec. Lebaksiu Kab. Tegal,   atau setidak - tidaknya di tempat-tempat lain  dalam daerah hukum  Pengadilan  Negeri Slawi, Mengambil suatu barang yaitu beberapa pasang sepatu atau setidak-tidaknya lebuh dari satu pasang sepatu yang seluruhnya  merk HOKA  dan ditaksir seluruhnya seharga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)  yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud di miliki secara melawan hokum, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, beberapa Perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2025 mereka terdakwa bersama Dengan GALANG RIZQI PAHLAWAN Bin EDY MAENUR, dan CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIEF MARTADI yang keempatnya merupakan Karyawan PT ADONIA FOIOTWATER INDONESIA berkumpul di tempat Kost terdakwa II ANWAR SIDIK Als AWANG Bin HANAFI   untuk merencanakan pencurian sepatu di dalam PT ADONIA FOTWATER INDONESIA dengan  dengan membagi peran/tugas masing-masing, dan setelah disepakati kemudian mereka pulang kerumah masing-masing.
  • bahwa kemudian  terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI yang merupakan karyawan PT ADONIA FOOTWATER  ketika bekerja seperti biasanya mulai melihat-lihat situasi dan mengamati keadaan antara lain letak CCTV dan tempat yang dikiranya aman untuk menyembunyikan barang berupa sepatu hasil produksi, dan ketika dilihatnya kurang memungkinkan untuk memulai perbuatan kejahatannya kemudian mereka terdakwa menunda unuk melakukan pencurian.
  • Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan September 2025 ketika sudah dilihatnya aman dan tidak dapat di ketahui oleh pimpinan Perusahaan tersebut,  terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI memulai aksi kejahatannya yaitu dengan satu persatu menyembunyikan pasangan sepatu Merk HOKA dengan cara mengambil satu persatu pasangan sepatu Merk HOKA dan dibawa dan disembunyikan di belakang mesin pada Gedung B12 dan ketika sudah terkumpul beberapa pasang sepatu tersebut kemudian  terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI memberitahukan kepada CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI yang merupakan Security / Satpam, bahwa beberapa pasang sepatu merk HOKA sudah terkumpul dan letaknya di belakang mesin Produksi pada Gedung B12, yang kemudian atas pemberitahuan tersebut CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI   mengambilnya dengan cara  malam harinya ketika perusahaan tersebut keadaan sepi  CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI  mengambil beberapa pasang sepatu merk HOKA yang telah di kumpulkan oleh  terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN dan memasukannya kedalam KBM Toyota Rush no.pol. G-1875- ZZ warna putih milik perusahaan tersebut dan dengan tanpa seijin pimpinan perusahaan / pemilik perusahaan dibawanya keluar dari area Persusahaan dan di bawa kerumah kost ANWAR SIDIK als AWANG (penuntutan terpisah) yang kemudian setelah diterima oleh ANWAR SIDIK Als AWANG, ANWAR SIDIK  Als AWANG menghubungi ABDUL ROZAK (belum tertangkap) dan SUSILO (berkas perkara terpisah) dan kepada ABDUL ROZAK (DPO/belum tertangkap). untuk ditawarkan dan dijual , yang kemudian uang hasil penjualannya  dibagi – bagi yaitu para terdakwa, CHANDRA RAMADHAN MARTADI.
  • Bahwa kemudian pada Bulan-bulan berikutnya yaitu dalam bulan Oktober hingga dalam bulan Desember 2025 dan dalam bulan januari  2026 mereka terdakwa melakukan hal yang sama dengan cara yang sama sebagaimana yang telah diuraikan diatas dan uang hasil penjualannya di bagi rata antara para terdakwa dengan CHANDRA RAMADHAN MARTADI .
  • Bahwa kemudian dalam bulan Pebruari hingga dalam bulan Mei 2026 UDEH SUPRIYATNA dan DENI HERDIAN yang merupakan teman satu pekerjaan didalam pabrik sepatu PT ADONIA FOTWATER tersebut melihat terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN mengambil sepatu didalam pabrik tersebut turut mengambil dengan cara sebagimana yang dilakukan oleh terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN dan setelah terkumpul di gudang B12,  UDEH SUPRIYATNA dan DENI HERDIAN memberitahukan kepada CHANDRA RAMADHAN MARTADI untuk mengambilnya, yang selanjutnya CHANDRA RAMADHAN MARTADI mengajak GALANG RIZQI PAHLAWAN yang merupakan sesama satpam/Sequrity untuk mengambilnya yang kemudian GALANG RIZQI PAHLAWAN mengambilnya dengan menggunakan KBM milik Perusahaan tersebut yaitu Toyota Rush No.pol. G-1875-ZZ warna putih dan KBM Toyota MAGA 10RBRXMBD 2.0 V CVT  No.Pol. G- 1359-VZ warna hitam . dan dibawanya ke tempat kost terdakwa II ANWAR SIDIK als AWANG yang selanjutnya oleh terdakwa II ANWAR SIDIK Als AWANG di jual kepada ABDUROZAK.
  • Bahwa uang hasil kejahatannnya tersebut oleh para terdakwa digunakan untuk keperluan/kebutuhannya sendiri.

 

           Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf G undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jo. pasal 126 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya