| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2026/PN Slw |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | CAHYONO | | 2 | LASTI PRAREJEKI | | 3 | LINDA AVIJANTI |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.H | CAHYONO | | 2 | HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.H | LASTI PRAREJEKI | | 3 | HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.H | LINDA AVIJANTI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Bpr Arthapuspa Mega | | 2 | Istriyani | | 3 | Fajar Agustina Puspita Sari | | 4 | Harnani |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal | | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal | | 3 | HEPPY BANDARANAIKE, S.H, M.Kn, | | 4 | H. Fathoerrahman Ridho, S.H |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum jual beli Tanah dan Bangunan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT IV dengan Sertipikat Hak Milik No 2085 semula atas nama Cahyono dan Lasti Prarejeki kemudian telah beralih ke atas nama Fajar Agustina Puspita Sari dan Harnani (TERGUGAT III dan TERGUGAT IV) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 234/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat oleh H. Fathoerrahman Ridho, S.H selaku PPAT Kabupaten Tegal, Seluas 120 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Rumah Sdr. Anjas (Ketua RW 09)
- Timur : Saluran air
- Selatan : Rumah Sdr. Gunawan
- Barat : Jalan Indra Pasta
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Mengikat;
- Menyatakan Menurut Hukum jual beli Tanah dan Bangunan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II dengan Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.13 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr. Gunawan Wibisono
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Jalan Indra Pasta
- Barat : Rumah Sdr. Suwandi
tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Mengikat;
- Menyatakan sita jaminan terhadap :
1. Sertipikat Hak Milik No. 2073 atas nama Lasti Prarejeki Seluas 122 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.13 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr. Gunawan Wibisono
- Timur : Saluran Air
- Selatan : Jalan Indra Pasta
- Barat : Rumah Sdr. Suwandi
2. Sertipikat Hak Milik No. 2085 semula atas nama Cahyono dan Lasti Prarejeki kemudian telah beralih ke atas nama Fajar Agustina Puspita Sari dan Harnani (TERGUGAT III dan TERGUGAT IV) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 234/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang dibuat oleh H. Fathoerrahman Ridho, S.H selaku PPAT Kabupaten Tegal, Seluas 120 m2 Yang berada di Desa/Kel Kalisapu Perum Bina Griya blok C.32 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : Jalan Indra Pasta
- Selatan : Rumah Sdr. Gunawan
- Timur : Saluran air
- Utara : Rumah Sdr. Anjas (Ketua RW 09)
3. Sertipikat Hak Milik No. 1948 atas nama Cahyono Seluas 96 m2 Yang berada di Jl. Kepodang Y27 Slawi Kulon RT.001 RW.005 Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah Sdr Kasido
- Timur : Rumah Sdr Agus Prasojo
- Selatan : Jalan
- Barat : Jalan Kepodang
- Menyatakan PARA PENGGUGAT I, II dan III adalah Pihak Penggugat yang jujur, beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjual rumah milik Penggugat I dan Penggugat II secara diam-diam adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk Menyerahkan seluruh asset yang menjadi Obyek Jaminan sebidang Tanah dan Bangunan kepada Penggugat I dan Penggugat II secara Langsung dan Seketika setelah adanya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk mengganti Kerugian;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |