Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARIS MENTARI AYU 1.DESY WULANSARI
2.PURNOMO SULISETYAWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT ARIS MENTARI AYU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DESY WULANSARI
2PURNOMO SULISETYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.742.887,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Para Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : ARM/146/VII/024 tertanggal 24 Juli 2024;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Cidera Janji dan/atau Wanprestasi;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 6.742.887,- (Enam Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah); belum termasuk biaya pengurusan perkara/biaya perkara dan biaya kewajiban sampai dengan waktu pembayaran/pelunasan dilakukan;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet maupun upaya hukum lainnya atau;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak