Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2026/PN Slw WILDAN RIZKI BINTI SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WILDAN RIZKI BINTI SLAMET
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUPRI SETIAWANWILDAN RIZKI BINTI SLAMET
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis WILDAN RIZKI Binti Slamet diubah menjadi KHOIRUNNISA AMANDA Binti Slamet
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk mencatat dan mengubah nama Pemohon sesuai penetapan ini ke dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya;
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil?adilnya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak