| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat yang telah memproses lelang tersebut terlalu rendah/ tidak realistis yang bertentangan dengan kepatutan dan melanggar hak milik barang serta bertentangan dengan kewajiban hukum si penjual untuk mengoptimalkan harga jual lelang, yang menyebabkan bertentangan dengan kepatuhan dalam masyarakat adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa penetapan jadwal lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal (Turut Tergugat), dan surat-surat pemberitahuan lelang agunan dari BRI Cabang Kabupaten Tegal di Slawi adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian imateriil secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- Menghentikan dan atau membatalkan proses lelang terhadap obyek lelang:
Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No: 00166, luas 432 m2 milik Penggugat yang terletak di Desa Talok RT. 009 RW. 002, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
- Menghukum Tergugat dan membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara seluruhannya secara tanggung renteng ya.
SUBSIDAIR:
Apakah Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |