| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 61/BPR BKK KAB. TEGAL/KRMT/III/2025 nomor rekening 02.307.00908 tertanggal 13 Maret 2025.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 61/BPR BKK KAB. TEGAL/KRMT/III/2025 nomor rekening 02.307.00908 tertanggal 13 Maret 2025.
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 10 Agustus 2026 sebesar Rp. 61.992.241, atau melakukan tutup tunggakan sebesar Rp 61.439.741 (Posisi sampai Agustus 2026) yang terdiri dari :
- Tunggakan Pokok Rp 57.247.496
- Tunggakan Bunga Rp 4.060.625
- Denda Rp 131.620
- Total Rp 61.439.741
Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Kemantran, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03040, Luas 76 m2 atas nama 1. WIJDAN BAGAS DHIYA FAUZAN terletak di desa Kudaile, Kecamatan Slawi apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika sekaligus lunas sebesar Rp. 61.992.241, atau melakukan tutup tunggakan sebesar Rp 61.439.741 (Posisi sampai Agustus 2026) yang terdiri dari :
- Tunggakan Pokok Rp 57.247.496
- Tunggakan Bunga Rp 4.060.625
- Denda Rp 131.620
- Total Rp 61.439.741
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |