| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan :
1. (alm.) Sairoh binti Nursad
2. Syahri bin Nursad/Penggugat II
3. (alm.) Janudin bin Nursad
4. (alm.) Mujenah binti Nursad
5. (alm.) Ramistah binti Nursad
6. (alm.) Suamah binti Nursad
7. Muid bin Nursad/Penggugat I
Adalah anak dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris;
- Menetapkan Para Penggugat yaitu :
1. Muid bin Nursad
2. Syahri bin Nursad
Adalah ahli waris dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris;
- Menetapkan harta peninggalan:
1. Sebidang tanah darat dengan luas ± 170 m?2;, atas nama Murah Sahri/Penggugat II, dengan nomor : 258, dengan Nomor Persil 94, Kelas Desa II, Luas Milik (Ha: 0), Da: 017, R: 14, S: Tahun 1973, terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur: berbatasan dengan rumah Ibu Soimah
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan umum
2. Sebidang tanah sawah dengan luas ± 4.050 m?2;, atas nama Murah Sairoh, sebagaimana Letter C, No 243, Persil 135, Kelas Desa II yang terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Barat: berbatasan dengan rumah Ibu Siti dan Bapak Siwar
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan rumah Bapak Khalid dan Ibu Kamisa
- Sebelah Utara: berbatasan dengan rumah Ibu Hj. Sarke
sebagai harta peninggalan/warisan dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris;
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No. 32/KRMT/II/2004, tertanggal 7 Februari 2004 yang dibuat oleh Notaris Mohamad Taufik, SH., Notaris dan PPAT Kabupaten Tegal/Turut Tergugat II tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik No. 309/Bongkok atas nama Munasik, seluas 4.050 M2, yang diterbitkan oleh ATR/Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Tegal/Turut Tergugat III tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan secara hukum jual beli yang terjadi antrara Munasik/Tergugat I dengan Hj. Mujenah Binti Darpin/Tergugat II adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Memerintahkan Para Tergugat agar menyerahkan obyek sengketa/harta peninggalan dari (almh.) Murah binti Wasjan/Pewaris pada Para Penggugat dengan cara sukarela;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
1. Sebidang tanah darat dengan luas ± 170 m?2;, atas nama Murah Sahri/Penggugat II, Nomor: 258, dengan Nomor Persil 94, Kelas Desa II, Luas Milik (Ha: 0), Da: 017, R: 14, S: -, Tahun 1973, terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, yang saat ini dikuasai oleh Munasik/Tergugat I dan dijadikan sebagai tempat tinggal, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur: berbatasan dengan rumah Ibu Soimah
- Sebelah Barat: berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Utara: berbatasan dengan Jalan umum
2. Sebidang tanah sawah dengan luas ± 4.050 m?2;, atas nama Murah Sairoh, sebagaimana Letter C, No 243, Persil 135, Kelas Desa II yang terletak di Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur: berbatasan dengan Sungai
- Sebelah Barat: berbatasan dengan rumah Ibu Siti dan Bapak Siwar
- Sebelah Selatan: berbatasan dengan rumah Bapak Khalid dan Ibu Kamisa
- Sebelah Utara: berbatasan dengan rumah Ibu Hj. Sarke
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoorbarbijvoorad) terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, dan Upaya Hukum Lainnya (Uitvoorbarbijvoorad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Slawi melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|