| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT I dan II telah wanprestasi (ingkar janji).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
- Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00749/Kreman/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00810, a/n. Wage Damiri.
- Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa pokok pinjaman sebesar Rp 41.801.807,- bunga sebesar Rp. 12.147.094,- dan denda sebesar Rp 8.054.840,- Sehingga secara keseluruhan sebesar Rp 62.003.741,- ( Enam puluh dua juta tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah ).
- Menyatakan dan memerintahkan tanah-tanah jaminan :
Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00749/Kreman/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00810, a/n. Wage Damiri. dilakukan lelang untuk umum, dan selanjutnya uang hasil lelang untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT I dan II kepada PENGGUGAT sebesar Rp 62.003.741,- ( Enam puluh dua juta tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |