Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1690 /M.3.43/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1FIRGIANSYAH PRATIDINA,.S.H.JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm), pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Tegal-Adiwerna ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : ---------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm) membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di soltif warna putih dan dilakban warma putih selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian lakban warna kuning dari Sdr. TELEMBUK melalui pesan Whatsapp dengan nomor milik Sdr. TELEMBUK : +60179579646, terdakwa beli dengan masing-masing dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) pembayaran secara Transfer melalui Aplikasi Bank Jago dengan Nomor : 100691525278 a.n JAMAL AHADY milik tersangka ke Nomor Rek Bank Jago dengan nomor : 109789108959 a.n DICKY AR milik dari Sdr. TELEMBUK, setelah itu tersangka mendapatkan sebuah maps lokasi tempat pengambilan paketan sabu diatas.
  • Pada tanggal 13 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm) mendapatakan televon Whatsapp dari Sdr. YOGA dengan nomor +56979016314 yang saat mengatakan kepada terdakwa terkait pekatan sabu ukuran / paket STNK (setengah) kemudian terdakwa menjawab untuk paketan tersebut tidak ada atau kosong dan yang ada saat ini hanya tinggal 2 (dua) paket sabu dengan sebuatan paket pahe yang selanjutnya Sdr. YOGA mengatakan akan membelinya dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan meminta terdakwa untuk bertemu dengan tujuan penyerahan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di soltif warna putih dan dilakban warma putih selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro ke wilayah Lebaksiu namun saat itu tersangka mentakan tidak bisa dan tersangka juga sempat mengatakan alangkah baikanya bertemu di tengah-tengah wilayah slawi lalu tidak lama kemudian Sdr. YOGA kembali menghubungi terdakwa untuk bertemu di wilayah Talang kemudian kami berdua sepakat untuk bertemu di pinggir Jalan Raya Tegal-Adiwerna ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal
  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penyelidikan di di pinggir Jalan Raya Tegal-Adiwerna ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat itu  petugas mmenemukan terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm) sedang duduk diatas sepeda motor merk Yamaha Lexy, Warna Abu-Abu, Nomor polisi : G-6882-ANF, tahun : 2018, Nomor rangka : MH3SEF310JJ026103, Nomor Mesin : E31FE0033264 dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di soltif warna putih dan dilakban warma putih selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro posisinya berada di dalam dasboar bagian kiri dan setelah digeledah turut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Itel p55, warna gold, Nomor Imei 1 : 358148130704765, Nomor Imei 2 : 358148130704773, Nomor Simcard : +6287776042888 milik Sdr. JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (Alm) dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebuah pesan whatsapp berisikan sebuah foto dan maps lokasi pengambilan paketan sabu selanjutnya terhadap terdakwadiminta untuk menunjukan lokasi dan melakukan mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian lakban warna kuning.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2383/NNF/2026 tanggal 14 Juli 2026 menyimpulkan bahwa BB-6352/2026/NNF dan BB – 6353/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm), pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Raya Tegal-Adiwerna ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : ----------------------

  • Bahwa pada saat Petugas Kepolisian Polres Tegal melakukan penyelidikan di di pinggir Jalan Raya Tegal-Adiwerna ikut Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal saat itu  petugas mmenemukan terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm) sedang duduk diatas sepeda motor merk Yamaha Lexy, Warna Abu-Abu, Nomor polisi : G-6882-ANF, tahun : 2018, Nomor rangka : MH3SEF310JJ026103, Nomor Mesin : E31FE0033264 dan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di soltif warna putih dan dilakban warma putih selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro posisinya berada di dalam dasboar bagian kiri dan setelah digeledah turut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Itel p55, warna gold, Nomor Imei 1 : 358148130704765, Nomor Imei 2 : 358148130704773, Nomor Simcard : +6287776042888 milik Sdr. JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (Alm) dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan sebuah pesan whatsapp berisikan sebuah foto dan maps lokasi pengambilan paketan sabu selanjutnya terhadap terdakwadiminta untuk menunjukan lokasi dan melakukan mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) plastik klip putih bening kemudian lakban warna kuning.
  • Bahwa terdakwa JAMAL BAHADY bin ABDULLATIF (alm) kemudian mengakui kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal barang bukti bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening di soltif warna putih dan dilakban warma putih selanjutnya disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro dan  1 (satu) paket sabu adalah milik terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 2383/NNF/2026 tanggal 14 Juli 2026 menyimpulkan bahwa BB-6352/2026/NNF dan BB – 6353/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------

Pihak Dipublikasikan Ya