Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT. GELIS MAKMUR ABADI 1.DARYANTI
2.JULIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. GELIS MAKMUR ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD MIRZA IBRAHIM, S.H.PT. GELIS MAKMUR ABADI
Tergugat
NoNama
1DARYANTI
2JULIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.DARYANTI
2Akhmad Mustaqim, S.H.JULIANTO
Nilai Sengketa(Rp) 210.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian jual beli rumah antara Penggugat dan Tergugat I berdasarkan kesepakatan para pihak tertanggal 27 September 2022 beserta pembayaran uang muka yang telah dilakukan oleh Tergugat I, atas 1 (satu) unit rumah yang terletak di Perumahan Puri Kedathon Blok D3, RT 005/RW 007, Jalan Pener Dusun Kaplik, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian imateriil, secara tunai, kontan dan sekaligus :
  5. Kerugian Materiil kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus senilai Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah)
  6. Kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tunai, kontan dan sekaligus senilai Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
  7. Sehingga Total keseluruhan adalah yang harus dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II adalah sejumlah Rp.210.000.000 (dua ratus sepuluh  juta rupiah).
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan Pengosongan terhadap satu unit rumah yang terletak di Perumahan Puri Kedathon Blok D3, RT 005 / RW 007, Jl. Pener Dusun Kaplik, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat  ingkar / lalai / tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( incraht van gewijsde ) dalam perkara ini
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Membayar Biayar Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Hakim berpendapat hukum lain, maka kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (qx aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak