Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT. BPR BKK KAB. TEGAL (PERSERODA) 1.WASIAH
2.RIDWAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK KAB. TEGAL (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WASIAH
2RIDWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Hilmi Muhammad S.H., C.LC., C.TM.,C.HL., C.PLA.WASIAH
2Hilmi Muhammad S.H., C.LC., C.TM.,C.HL., C.PLA.RIDWAN
Nilai Sengketa(Rp) 60.308.185,00
Petitum

 

I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 926/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/IX/2022 tanggal 30/09/2022;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit 926/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/IX/2022 tanggal 30/09/2022
5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 22 Juni 2026 sebesar Rp 60.308.185,- rincian sebagai berikut :
Baki debet : Rp 41.845.000,- 
-Tunggakan Bunga : Rp 14.025.000,- 
-Tagihan Bunga Berjalan : R  0,- 
-Pinalty : Rp 0,- 
-Total Denda : Rp   4.438.185,-
-Total Kewajiban : Rp 60.308.185,-
6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang terletak di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01154 atas nama RIDWAN Luas 366 M?2;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak