Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G.S/2026/PN Slw BPR HIDUP ARTHA PUTRA 1.ZAENAL ARIFIN
2.SITI JAMILATUZ ZAHRO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR HIDUP ARTHA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
2SITI JAMILATUZ ZAHRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.871.400,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 18 tanggal 6 April 2024;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 18 tanggal 6 April 2024
  4. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi Juli 2026 secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
    Pokok Hutang                         Rp.   27.630.000,-
    Bunga yang belum dibayar     Rp.     7.662.900,-
    Denda Keterlambatan             Rp.   43.578.500,- +
    Total                                       Rp.   78.871.400,-
  5. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu 1 (satu) bidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 01892/Dukuhtengah, seluas 183 m2, No Surat Ukur : 769/Dukuhtengah/2009, atas nama JENAL, lokasi tanah Desa Dukuhtengah, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini.

Subsidiair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak