| Dakwaan |
Berawal pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Sdri. FATIKHA datang ke CAFE TERAS KOPI dan bertemu dengan Sdr. ARIZAL ARIFIN Bin TOHAYA (karyawan) dan menanyakan keberadaan Sdr. MUHAEMIN. Oleh Sdr. ARIZAL, Sdr. FATIKHA diminta untuk menunggu. Setelah kurang lebih 5 hingga 10 menit kemudian Sdr. ARIZAL kembali ke CAFE TERAS KOPI dan menemui Sdri. FATIKHA dan menyampaikan “ditunggu di klinik Bu“. Bahwa lokasi KLINIK SARAS MEDIKA dengan CAFE TERAS KOPI ikut bersebelahan, ikut Desa Tuwel Kec. Bojong Kab. Tegal. Setelahnya Sdri. FATIKHA keluar melalui pintu samping dari CAFE TERAS KOPI tersebut dan masuk melalui pintu belakang samping KLINIK SARAS MEDIKA dengan keadaan pintu tidak terkunci. Mengetahui Sdri. FATIKHA masuk ke KLINIK, Sdr. MUHAEMIN yang sedang duduk dikursi pijat yang berada didalam KLINIK kemudian mengatakan “ apa “ kepada Sdri. FATIKHA, kemudian Selanjutnya Sdri. FATIKHA mengklarifikasi kepada Sdr. MUHAEMIN perihal permasalahan sebelumnya hingga terjadi keributan.
Mendengar suara terjadinya keributan dari dalam klinik tersebut Sdr. H. JAELANI dan Sdri. JUNINGSIH yang saat itu ada di CAFE TERAS KOPI kemudian datang dan masuk ke Klinik Saras Medika melalui pintu depan klinik kemudian menyaksikan posisi Sdr. MUHAEMIN duduk dan Sdri. FATIKHA berdiri, setelahnya Sdri. FATIKHA karena marah dan emosi kemudian menendang mengenai kaki dan Sdri. FATIKHA meludahi Sdr. MUHAEMIN ke arah dada mengenai baju, selanjutnya Sdr. MUHAEMIN merespon dengan menampar ke arah muka Sdri. FATIKHA, namun pada saat itu Sdri. FATIKHA menggunakan jilbab, Sdr. MUHAEMIN sambil mendorongnya sampai terjatuh ke depan pintu, namun ia dapat berdiri sendiri namun keduanya kembali ribut dan tidak lama kemudian FATIKHA pergi meninggalkan klinik. Atas kejadian tersebut Sdr. MUHAEMIN melaporkan ke Polres Tegal guna proses lebih lanjut. --
-------- Selanjutnya dalam tindak pidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------- |