| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat ini seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 264 M2 (dua ratus enam puluh empat meter persegi) yang merupakan sebagian dari bidang tanah milik Tergugat II, beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Desa Kalikangkung, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 457/Kalikangkung, terurai dalam Surat Ukur Tanggal 14-06-2006 Nomor 139/Kalikangkung/2006, Nama Pemegang Hak SODIRI;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sepeda motor Merk Honda, Warna Putih, Tahun Produksi 2024, 156.93 CC, Nomor Rangka MH1KF7113RK887533, Nomor Mesin KF71E1888150, Nomor BPKB U-04830323Nomor Polisi G 4913 EVF, Atas nama MOCHAMAD RIFAI;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan baik setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat kerugian Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Turut Tergugat agar mematuhi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |