| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0377/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/IV/2025 tanggal 23/04/2025;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit 0377/BPR BKK KAB. TEGAL/BJG/IV/2025 tanggal 23/04/2025
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 23 Juni 2026 sebesar Rp 163.265.742,- rincian sebagai berikut :
Baki debet: Rp 151.095.653,-
-Tunggakan Bunga: Rp 10.242.466,-
-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 0,-
-Pinalti : Rp 1.530.000,-
-Total Denda : Rp 397.623,-
- Total Kewajiban : Rp. 163.265.742,-
- Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah yang terletak di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00289 atas nama 1. SOLIHAH 2. DARNO Luas 223 M?2; dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 72720 atas nama SOLEKHA ISTRI DARNO Luas 335 M?2;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |