| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa AGIL SAPUTRA Bin TASORI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Purwahamba, Kec. Suradadi, Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah dan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat dibelakang Rest Area 282B Ds. Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana” adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------
- Bahwa berawal pada bulan Oktober 2025, Terdakwa mengaku bernama BUDI dengan mengaku sebagai seorang Guru berkenalan dengan saksi RUNTIYATI binti MUJENI melalui media sosial Facebook yang berlanjut pada komunikasi intensif melalui WhatsApp;
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa membujuk saksi RUNTIYATI binti MUJENI untuk bertemu di Desa Bulakan, Kec. Randudongkal, Kab. Pemalang. Kemudian Terdakwa meyakinkan saksi RUNTIYATI binti MUJENI dengan mengajak pergi ke Brebes dengan alasan untuk diperkenalkan kepada orang tua Terdakwa, namun di tengah perjalanan, Terdakwa mengalihkan tujuan ke arah Obyek Wisata Purwahamba Indah, Kec. Suradadi, Kab. Tegal. Sesampainya di lokasi tersebut, Terdakwa meminta saksi RUNTIYATI binti MUJENI untuk turun beristirahat, namun tidak lama kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna Biru tahun 2024 No.Pol G 5846 TAD (No.Ka: MH1KF0117RK650812, No.Sin: KF01E1650785) atas nama YATIM MATUL FADILAH milik saksi RUNTIYATI binti MUJENI;
- Bahwa pada saat membawa SPM milik saksi RUNTIYATI binti MUJENI Terdakwa tidak ada ijin kepada saksi RUNTIYATI binti MUJENI selaku pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi RUNTIYATI binti MUJENI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026, Terdakwa dengan mengaku bernama ANDIKA berkenalan dengan saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN melalui media sosial Facebook dan WhatsApp, hingga berlanjut pada komunikasi intensif melalui WhatsApp, selanjutnya Terdakwa mengaku sebagai pemilik usaha rental mobil serta merayu saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN dan janji akan menikahi saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN guna membujuk saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN agar bersedia bertemu;
- Bahwa setelah membangun kepercayaan melalui dua pertemuan sebelumnya, selanjutnya pada hari Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa kembali mengajak saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN bertemu di daerah Tarub, yang mana saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN bersedia membiarkan Terdakwa mengemudikan sepeda motor milik saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN untuk pergi bersama-sama menuju sebuah penginapan di Kota Tegal.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, saat perjalanan pulang dari penginapan untuk menuju rumah saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN, Terdakwa sengaja mengarahkan kendaraan melewati jalanan sepi di belakang Rest Area 282B Desa Lebeteng, Kec. Tarub, Kab. Tegal. Di tempat tersebut, Terdakwa menghentikan kendaraan dan meminta saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN untuk turun dengan dalih Terdakwa hendak buang air kecil.
- Bahwa saat saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN sudah turun dari kendaraan, Terdakwa langsung menyalakan mesin dan melarikan diri meninggalkan saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN dengan membawa 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna Putih tahun 2019 No. Pol: G-3744-AWF (An. NURJANAH) No. Ka: MH1JFZ136KK351061 / No. Sin: JFZ1E3351047 dan uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada dalam jok motor tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pemiliknya, sehingga mengakibatkan saksi ROHAYATUN BINTI RUBAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa kendaraan berupa SPM Honda Beat warna putih tahun 2019, No. Pol: G-3744-AWF (No. Ka: MH1JFZ136KK351061, No. Sin: JFZ1E3351047) SPM Honda Vario warna biru tahun 2024 (No. Ka: MH1KF0117RK650812, No. Sin: KF01E1650785) dengan No. Pol terpasang: G-5128-IW belum sempat djiual oleh Terdakwa namun karena digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa AGIL SAPUTRA Bin TASORI pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Purwahamba, Kec. Suradadi, Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah dan pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat dibelakang Rest Area 282B Ds. Lebeteng, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, melakukan perbuatan ”secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana” adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:
- Bahwa berawal pada bulan Oktober 2025, Terdakwa berkenalan dengan saksi RUNTIYATI Binti MUJENI di media sosial Facebook, selanjutnya pada hari Rabu, 19 November 2025, Terdakwa mengajak saksi RUNTIYATI Binti MUJENI pergi menuju Brebes.
- Bahwa dalam perjalanan tersebut, Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna Biru No.Pol G 5846 TAD an YATIM MATUL FADILAH milik Saksi RUNTIYATI Binti MUJENI dengan dengan berboncengan dengan tujuan menuju rumah orang tua Terdakwa di Brebes.
- Bahwa di tengah perjalanan, kemudian Terdakwa mengalihkan tujuan ke arah Obyek Wisata Purwahamba Indah, Kab. Tegal, setelah sampai di tempat tersebut Terdakwa meminta saksi RUNTIYATI Binti MUJENI turun dari kendaraan dengan alasan Terdakwa hendak buang air kecil, lalu setelah saksi RUNTIYATI Binti MUJENI turun namun selanjutnya Terdakwa langsung membawa pergi kendaraan tersebut dan meninggalkan Saksi RUNTIYATI Obyek Wisata Purwahamba Indah sendirian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi RUNTIYATI Binti MUJENI mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa bertemu dengan saksi ROHAYATUN Binti RUBAN di daerah Tarub, Kabupaten Tegal, selanjutnya Terdakwa mengajak pergi saksi ROHAYATUN Binti RUBAN menuju sebuah penginapan di Kota Tegal, dengan mengendarai SPM Honda Beat warna Putih No. Pol: G-3744-AWF milik Saksi ROHAYATUN.
- Bahwa pada saat perjalanan pulang dari penginapan sekira pukul 19.00 WIB di belakang Rest Area 282B Desa Lebeteng, Terdakwa menghentikan kendaraan dengan dalih Terdakwa hendak buang air kecil dan meminta saksi ROHAYATUN Binti RUBAN turun dari sepeda motor, kemudian setelah itu dengan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol: G-3744-AWF milik Saksi ROHAYATUN tersebut Terdakwa pergi dan kabur membawa sepeda motor milik Saksi ROHAYATUN tersebut serta meninggalkan Saksi ROHAYATUN di belakang Rest Area 282B Desa Lebeteng.
- Bahwa saksi ROHAYATUN Binti RUBAN tidak ada memberi ijin kepada Terdakwa untuk membawa SPM Honda Beat warna Putih No. Pol: G-3744-AWF tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi ROHAYATUN Binti RUBAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa kendaraan berupa SPM Honda Beat warna putih tahun 2019, No. Pol: G-3744-AWF (No. Ka: MH1JFZ136KK351061, No. Sin: JFZ1E3351047) digunakan oleh Terdakwa sendiri. yang mana Terdakwa telah mengganti plat nomor asli kendaraan tersebut dengan plat nomor lain.
- Bahwa terhadap kendaraan berupa SPM Honda Vario warna biru tahun 2024 (No. Ka: MH1KF0117RK650812, No. Sin: KF01E1650785) dengan No. Pol terpasang: G-5128-IW, Terdakwa gunakan sendiri yang nantinya akan terdakwa jual.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
DAN
----- Bahwa ia Terdakwa AGIL SAPUTRA Bin TASORI pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di jalan ke arah sungai Gung masuk Desa Kajen (depan SPBU Kajen) Kec. Lebaksiu Kab. Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di jalan persawahan ikut Desa Bulakwaru Kec. Tarub Kab. Tegal Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan 1 (satu) pidana”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Januari 2026, Terdakwa dengan mengaku sebagai bernama BUDI berkenalan dengan saksi SULASTRI BINTI TAWAD melalui media sosial Facebook. kemudian berlanjut bertukar Nomor Whatshap dan menjalin komunikasi dengan terdakwa, Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa menjemput saksi SULASTRI BINTI TAWAD menggunakan mobil mengajak saksi SULASTRI BINTI TAWAD untuk jalan-jalan, sesampainya di alun-alun Slawi Terdakwa mengatakan ada temannya yang Whatshapp akan meminjam mobilnya untuk mengantarkan istri melahirkan di rumah sakit, lalu Terdakwa menurunkan saksi SULASTRI BINTI TAWAD di pinggir jalan yang saksi SULASTRI BINTI TAWAD tidak mengetahui dimana, kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa mendatangi saksi SULASTRI BINTI TAWAD dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah untuk membonceng saksi SULASTRI BINTI TAWAD menuju arah pulang ke rumah saksi SULASTRI BINTI TAWAD.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, saat melintas di jalanan sepi di Desa Bulakwaru, Kec. Tarub, Kab. Tegal, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memerintahkan saksi SULASTRI BINTI TAWAD untuk meletakkan tas milik saksi SULASTRI BINTI TAWAD di stang motor. kemudian terdakwa memeluk saksi SULASTRI BINTI TAWAD mengatakan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan namun saksi SULASTRI BINTI TAWAD menolaknya. Kemudian terdakwa melakukan menarik tangan kiri saksi SULASTRI BINTI TAWAD dan mendorong badan saksi SULASTRI BINTI TAWAD secara paksa hingga saksi SULASTRI BINTI TAWAD terjatuh ke tanah.
- Bahwa dalam keadaan saksi SULASTRI BINTI TAWAD yang sedang terjatuh tersebut, Terdakwa langsung mengambil barang-barang milik saksi SULASTRI BINTI TAWAD berupa :
- 1 (satu) buah gelang emas yang melingkar di tangan kiri SULASTRI BINTI TAWAD;
- 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa kemudian langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang tersebut tanpa seizin saksi SULASTRI BINTI TAWAD selaku pemiliknya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SULASTRI BINTI TAWAD mengalami sakit pada bagian punggung dan kerugian materiil sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
- Bahwa pada bulan Desember 2025, Terdakwa dengan mengaku bernama YUDI berkenalan dengan Saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN melalui media sosial Facebook, kemudian Terdakwa ingin bertemu dengan Saksi KOMSIYAH karena ingin menjalin hubungan serius dan akan memperkenalkan saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN kepada orang tua Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, Terdakwa menjemput saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih untuk diajak bertemu dengan oarng tua terdakwa, setelah sampai di daerah Kabupaten Tegal, Terdakwa dengan sengaja mengganti sarana kendaraan menjadi sepeda motor dengan alasan di dekat rumahnya banyak pemuda nongkrong dan agar bisa melalui jalan tikus serta tidak bertemu dengan orang.
- Bahwa setelah berganti sepeda motor, sekira pukul 22.00 WIB, saat melintas di jalanan gelap dekat sebuah tower di Jl. Raya Desa Kajen, Kec. Lebaksiu, Kab. Tegal, Terdakwa menghentikan sepeda motornya dengan dalih hendak buang air kecil, selanjutnya Terdakwa mengancam terhadap saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN dengan cara mengeluarkan sebilah senjata tajam dan menodongkannya ke arah leher saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN. Dalam keadaan saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN yang tidak berdaya karena ketakutan, Terdakwa secara paksa menarik dan merampas barang-barang milik saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN berupa :
- Perhiasan emas (kalung dan gelang) yang sedang dikenakan saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y12s warna Glacier Blue (Imei 1: 868358055781259).
- Bahwa setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa langsung melarikan diri dan meninggalkan saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN di lokasi kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN mengalami kerugian materiil sebesar Rp10.054.000,- (sepuluh juta lima puluh empat ribu rupiah).
- Bahwa barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa dari Saksi SULASTRI Binti TAWAD berupa uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) langsung digunakan Terdakwa untuk mengisi bahan bakar (bensin) kendaraan dan 1 (satu) buah gelang emas dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), di mana uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa dan saat ini masih tersisa sebesar Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone masih disimpan oleh Terdakwa karena belum sempat terjual.
- Bahwa barang-barang yang berhasil terdakwa ambil dari saksi KOMSIYAH Binti MUKMIN yaitu berupa Perhiasan berupa gelang dan kalung emas dijual oleh Terdakwa dengan total harga Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12s warna Glacier Blue (IMEI 1: 868358055781259) dijual kepada seseorang yang dikenal Terdakwa melalui media sosial Facebook dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |