Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2026/PN Slw SAMSUL HUDA MARSUTIONO BIN WARSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/16/VIII/2026/SATSAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAMSUL HUDA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSUTIONO BIN WARSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   -------- Pada Hari Rabu, Tanggal 19 Agustus  2026, sekitar Pukul 13.00 WIB, pada saat tim patroli melaksanakan kegiatan patroli di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Dukuhwaru setibanya di Area Gumayun RT 10/RW 04 Desa Gumayun, Kec. Dukuhwaru, Kab. Tegal, kami mendapatkan informasi dan mencurigai adanya rumah yang sedang menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol kemudian kami berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar kami menemukan sejumlah botol minuman beralkohol jenis “CIU GUMAYUN” sedang di jual belikan yang di duga tersebut milik saudara MARSUITIONO BIN WARSA, selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuai dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dengan Penyesuaian Pidana Peraturan Daerah dalam Pasal  4 ayat 1 huruf a (pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I dengan denda maksimal Rp. 1.000.000 (satu juta) dan penjara maksimal 1 hari) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya