Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2026/PN Slw PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA 1.TARONI
2.YULIATIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTHAPUSPA MEGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARONI
2YULIATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WAGE DAMIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 62.003.741,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan II telah wanprestasi (ingkar janji).
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
  4. Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00749/Kreman/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00810, a/n. Wage Damiri.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT berupa pokok pinjaman sebesar Rp 41.801.807,- bunga sebesar Rp. 12.147.094,- dan denda sebesar Rp 8.054.840,- Sehingga secara keseluruhan sebesar Rp 62.003.741,- ( Enam puluh dua juta tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah ).
  6. Menyatakan dan memerintahkan tanah-tanah jaminan :
    Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal dengan segala turutannya dengan Luas 156 m2 (seratus lima puluh enam meter persegi), yang terletak di Desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal, yang ditunjukan dengan SU/GS No. 00749/Kreman/2017, tanggal 24 Agustus 2017, yang dibuktikan dengan kepemilikan SHM No. 00810, a/n. Wage Damiri. dilakukan lelang untuk umum, dan selanjutnya uang hasil lelang untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT I dan II kepada PENGGUGAT sebesar Rp 62.003.741,- ( Enam puluh dua juta tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah).
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak