| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan terhadap benda-benda/aset-aset dibawah ini, yaitu :
- Ruko KAV A.6, SHM No. 01018 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur Nomor : 00583/Tuwel/2017 luas 105 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Ruko KAV A.5, SHM No. 01019 atas nama Koesnan Maryono Surat ukur No : 00584/Tuwel/2017 luas 94 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Ruko, SHM No. 01020 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00585/Tuwel/2017 luas 101 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00586/Tuwel/2017 luas 88 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
Adalah merupakan Harta Bersama yang dihasilkan selama masa perkawinan antara Penggugat dengan Alm. FM Sihombing.
- Menyatakan bahwa hak para ahli waris Alm. FM Sihombing yaitu Penggugat dan para Tergugat adalah 50% (lima puluh persen) setelah dipotong 50% untuk bagian penggugat sebagai Hak harta Bersama/gono-gini seorang istri, dimana yang 50% (lima puluh persen) ini dibagi rata kepada para ahli waris;
- Memerintahkan agar Para Tergugat menyerahkan surat-surat/dokumen-dokumen dan fisik asset-aset dibawah ini kepada Penggugat karena sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh Para Tergugat, yaitu :
- Ruko KAV A.6, SHM No. 01018 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur Nomor : 00583/Tuwel/2017 luas 105 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Ruko KAV A.5, SHM No. 01019 atas nama Koesnan Maryono Surat ukur No : 00584/Tuwel/2017 luas 94 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Ruko, SHM No. 01020 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00585/Tuwel/2017 luas 101 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono, Surat ukur no : 00586/Tuwel/2017 luas 88 M2 di desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah. Yang diperoleh pada tahun 2019.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menguasai fisik ruko dan menahan asli SHM Nomor: SHM No. 01018, SHM No. 01019, Ruko, SHM No. 01020 dan Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka, untuk mengosongkan dan menyerahkan fisik ruko serta menyerahkan dokumen asli SHM Nomor: SHM No. 01018, SHM No. 01019, Ruko, SHM No. 01020 dan Ruko, SHM No. 01021 atas nama Koesnan Maryono kepada Penggugat tanpa syarat apa pun;
- Memerintahkan Tergugat IV agar melepaskan hak sepenuhnya kepada Ahli Waris dari Alm FM Sihombing untuk di urus balik nama atas nama ahli waris terhadap 4 ruko tersebut yang masih atas nama Tergugat IV;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, serta memerintahkan Turut Tergugat II (BPN Kabupaten Tegal) untuk memproses balik nama SHM - SHM sebagaimana pada petitum angka 4 menjadi atas nama Penggugat selaku ahli waris yang sah;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari ia lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan;
Dalam Provisi :
- Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga peletakkan sita jaminan yang telah dilakukan oleh
- Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi atas objek-objek harta peninggalan Pewaris sebagaimana disebutkan pada petitum angka 2 dan angka 4 huruf a s/d huruf d di atas;
- Menyatakan putusan ini serta merta dapat dijalankan, walau ada verzet, banding atau kasasi dari para Tergugat (Uitvoorbaar Bij Voorraad);
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau, jika Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |