| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I GALANG RIZQI PAHLAWAN Bin EDY MAENUR, pada hari hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Pebruari hingga bulan Mei 2026, dan terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADi, pada hari-hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan September 2025 hingga bulan Mei 2026 bersama dengan SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI, ANWAR SIDIK alias AWANG Bin HANAFI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), bertempat di Area gedung B12 PT ADONIA FOOTWATER INDONESIA, turut Desa Lebaksiu Kidul Kec. Lebaksiu Kab. Tegal, atau setidak - tidaknya di tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, Mengambil suatu barang yaitu beberapa pasang sepatu atau setidak-tidaknya lebuh dari satu pasang sepatu yang seluruhnya Merk HOKA dan ditaksir seluruhnya seharga Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud di miliki secara melawan hokum, dilakukan secara bersama sama dan bersekutu, beberapa Perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, perbuatan mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan Juni 2025 mereka terdakwa bersama Dengan SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI, ANWAR SIDIK lias AWANG yang keempatnya merupakan Karyawan PT ADONIA FOOTWATER INDONESIA berkumpul di tempat Kost terdakwa II ANWAR SIDIK alias AWANG Bin HANAFI untuk merencanakan pencurian sepatu di dalam PT ADONIA FOTWATER INDONESIA dengan dengan membagi peran/tugas masing-masing, dan setelah disepakati kemudian mereka pulang kerumah masing-masing.
- bahwa kemudian SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI yang merupakan karyawan PT ADONIA FOOTWATER ketika bekerja seperti biasanya mulai melihat-lihat situasi dan mengamati keadaan antara lain letak CCTV dan tempat yang dikiranya aman untuk menyembunyikan barang berupa sepatu hasil produksi, dan ketika dilihatnya kurang memungkinkan untuk memulai perbuatan kejahatannya kemudian mereka terdakwa menunda unuk melakukan pencurian.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi bulan September 2025 ketika sudah dilihatnya aman dan tidak dapat di ketahui oleh pimpinan Perusahaan tersebut, SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI (penuntutan terpisah) memulai aksi kejahatannya yaitu dengan satu persatu menyembunyikan pasangan sepatu Merk HOKA dengan cara mengambil satu persatu pasangan sepatu Merk HOKA dan dibawa dan disembunyikan di belakang mesin pada Gedung B12 dan ketika sudah terkumpul beberapa pasang sepatu tersebut kemudian SAKHRUL SEPTIAWAN Bin SAERI memberitahukan kepada terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI yang merupakan Security / Satpam, bahwa beberapa pasang sepatu merk HOKA sudah terkumpul dan letaknya di belakang mesin Produksi pada Gedung B12, yang kemudian atas pemberitahuan tersebut Terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI mengambilnya dengan cara malam harinya ketika perusahaan tersebut keadaan sepi Terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI mengambil beberapa pasang sepatu merk HOKA yang telah di kumpulkan oleh SAKHRUL SEPTIAWAN dan memasukannya kedalam KBM Toyota Rush no.pol. G-1875- ZZ warna putih milik perusahaan tersebut dan dengan tanpa seijin pimpinan perusahaan / pemilik perusahaan dibawanya keluar dari area Persusahaan dan di bawa kerumah kost ANWAR SIDIK alias AWANG (penuntutan terpisah) yang kemudian setelah diterima oleh ANWAR SIDIK alias AWANG, ANWAR SIDIK alias AWANG menghubungi ABDUL ROZAK (belum tertangkap) dan SUSILO (berkas perkara terpisah) dan kepada ABDUL ROZAK (DPO/belum tertangkap). untuk ditawarkan dan dijual , yang kemudian uang hasil penjualannya dibagi – bagi yaitu terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI KUSUMA Bin ARIF MARTADI , SAKHRUL SEPTIAWAN dan ANWAR SIDIK alias AWANG.TADI.
- Bahwa kemudian pada Bulan-bulan berikutnya yaitu dalam bulan Oktober hingga dalam bulan Desember 2025 dan dalam bulan januari 2026 mereka terdakwa melakukan hal yang sama dengan cara yang sama sebagaimana yang telah diuraikan diatas dan uang hasil penjualannya di bagi rata antara terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI, SAKHRUL SEPTIAWAN dan ANWAR SIDIK alias AWANG Bin HANAFI.
- Bahwa kemudian dalam bulan Pebruari hingga dalam bulan Mei 2026 UDEH SUPRIYATNA dan DENI HERDIAN yang merupakan teman satu pekerjaan didalam pabrik sepatu PT ADONIA FOTWATER tersebut melihat terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN mengambil sepatu didalam pabrik tersebut turut mengambil dengan cara sebagimana yang dilakukan oleh terdakwa I SAKHRUL SEPTIAWAN yaitu pada setiap kesempatan mengumpulkan beberapa pasang sepatu merk HOKA hasil Produksinya dan di sembunyikan di belakang mesin gedung B12, dan setelah terkumpul di gudang B12, UDEH SUPRIYATNA dan DENI HERDIAN memberitahukan kepada terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI untuk mengambilnya, yang selanjutnya terdakwa II CHANDRA RAMADHAN MARTADI mengajak terdakwa I GALANG RIZQI PAHLAWAN yang merupakan sesama satpam/Sequrity untuk mengambilnya yang kemudian terdakwa I GALANG RIZQI PAHLAWAN mengambilnya pada malam harinya pada setiap kesempatan dan setiap di pemberitahuan dari UDEH SUPRIYATNA dan DENI HERDIAN dengan menggunakan KBM milik Perusahaan tersebut dengan bergonta ganti kendaraan milik perusahaan secara yaitu Toyota Rush No.pol. G-1875-ZZ warna putih dan KBM Toyota MAGA 10RBRXMBD 2.0 V CVT No.Pol. G- 1359-VZ warna hitam . dan kadang pula terdakwa I GALANG RIZQI PAHLAWAN menggunakan sepeda motornya dan dibawanya ke tempat kost terdakwa II ANWAR SIDIK alias AWANG yang selanjutnya sebagian diserahkan kepada ANWAR SIDIK alias AWANG dan sebagian dibawa pulang untuk di miliki sendiri yaitu 8 (delapan) pasang sepatu merk HOKA dengan berbagai wana sepatu dan sebagian yang diserahkan kepada ANWAR SIDIK alias AWANG oleh ANWAR SIDIK alias AWANG di jual kepada ABDUROZAK dan SUSILO dan uang hasil penjualannya dibagi bagi yaitu para terdakwa UDEH SUPRIYATNA, DENI HARDIAN.
- Bahwa uang hasil kejahatannnya tersebut oleh para terdakwa digunakan untuk keperluan/kebutuhannya sendiri.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf G undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jo. pasal 126 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. |