Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Slw PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda) 1.R.Rr.Winda Sisillia
2.Burhan Amali Hilman
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK Kab.Tegal (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1R.Rr.Winda Sisillia
2Burhan Amali Hilman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 14.403.334,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor 247/BPR BKK KAB. TEGAL/KPO/X/2022 nomor rekening 01.307.00324 tertanggal 27 Oktober 2022.
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 247/BPR BKK KAB. TEGAL/KPO/X/2022 nomor rekening 01.307.00324 tertanggal 27 Oktober 2022.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 22 Juli 2026 sebesar Rp.  138.693.220, atau melakukan tutup tunggakan sebesar Rp 14.403.334 (Posisi sampai Agustus 2026) yang terdiri dari :
    - Tunggakan Pokok          Rp   2.437.058
    - Tunggakan Bunga          Rp 11.383.682
    - Denda                                Rp       582.594
    - Total                                   Rp 14.403.334
  6. Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak di Lawatan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 564, Luas 111 m2 atas nama 1. R.Rr.WINDA SISILLIA 2. BURHAN AMALI HILMAN terletak di desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika sekaligus lunas sebesar Rp.  138.693.220, atau melakukan tutup tunggakan sebesar Rp 14.403.334 (Posisi sampai Agustus 2026) yang terdiri dari :
    - Tunggakan Pokok          Rp   2.437.058
    - Tunggakan Bunga          Rp 11.383.682
    - Denda                                Rp       582.594
    - Total                                   Rp 14.403.334
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak