Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G/2026/PN Slw SUGIHARTO NOVALIA ENDAH TRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.G/2026/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 27 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUGIHARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAGIMAN JOHAN, S.H.SUGIHARTO
Tergugat
NoNama
1NOVALIA ENDAH TRIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALBERT LEONARD GOZALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  sebagaimana di atur dalam pasal 1365 Kuhperdata..
  3. Menyatakan Perumahan Griya Salbi Sejahtera, Blok D-10 Desa Dukuhwaringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal adalah milik Penggugat
  4. Menyatakan DP uang muka yang telah dibayarkan Tergugat sebesar Rp.75.000.000,- hangus karna penghentian  perjanjian pembelian rumah Penggugat secara spihak oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian sebagai berikut;
    - Kerugian Materiil sebesar Rp.25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah) dengan tidak dibayar lunasnya  uang pembelian rumah Penggugat oleh Tergugat. Yang harus dibayarkan secara Cash /Tunai setelah gugatan ini mempunyai kekuatan hukum Tetap.
    - Kerugian In Materiil akibat habis nya waktu untuk menghadapi Laporan Polisi Polres Slawi, dan malu akibat telah di tuduhnya Penggugat telah melakukan Penipuan dan Peggelapan dan untuk membayar sewa Pengacara , secara total kalau dinilai dengan uang sebesar Rp.100.000.000  oleh Tergugat.
  6. Menyatakan Sah dan berharga  Menghukum Tergugat.  untuk membayar uang paksa setiap bulan nya. Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) perbulannya kepada Penggugat, apabila  ternyata Tergugat lalai /Terlambat membayar ganti kerugian terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum Tetap.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini  dapat dilaksanakan terlebih dahulu  sesuai dengan pasal 1870 HIR / Uit Voebaar bij vooraad, meskipun ada  Banding, Verzet, Kasasi  atau pengajuan upaya hukum lainya.
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat.  untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara Aquo ini.

Atau

Apabila  Majlis Hakim  yang Mulia di Pengadilan Negeri Slawi, berkata lain, maka kami mohon putusan yang seadil - adilnya. ( Ex Aequo et bono).;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak