| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor : 0410/DA/TP/052023 tanggal 17 Mei 2024.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor : 0410/DA/TP/052023 tanggal 17 Mei 2025.
- Menyatakan kewajiban hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Juni 2026 adalah sebesar Rp.48.632.688,-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa hutang PARA TERGUGAT sebesar Rp. 48.632.688,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 19.433.300.,-
Bunga Rp. 3.800.000,-
Denda keterlambatan Rp. 25.399.380,-
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk menyerahkan agunan dan penjualan agunan yang diserahan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah non pertanian yang terletak di Desa Kalijambu Kec.Bojong Kab. Tegal dengan luas 112m2 dengan bukti SHM No.00460 atas nama 1. WAHRUDIN 2. ANI ALISAH telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata PARA TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sita jaminan (conservatior beslag) yaitu berupa 1 (satu) bidang tanah non pertanian yang terletak di Desa Kalijambu Kec.Bojong Kab. Tegal dengan luas 112m2 dengan bukti SHM No.00460 atas nama 1. WAHRUDIN 2. ANI ALISAH telah diletakkan dalam perkara ini
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|