| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) tertanggal 1 Mei 2026 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan batal atau berakhirnya Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) tertanggal 1 Mei 2026 karena wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan uang muka (Down Payment/DP) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) menjadi hak Penggugat dan tidak dapat diminta kembali oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda wanprestasi kepada Penggugat sebesar 20% dari nilai jual objek yaitu sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad), apabila menurut hukum diperkenankan.
|