| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tertulis WILDAN RIZKI Binti Slamet diubah menjadi KHOIRUNNISA AMANDA Binti Slamet
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal untuk mencatat dan mengubah nama Pemohon sesuai penetapan ini ke dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta dokumen kependudukan lainnya;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil?adilnya menurut hukum. |