Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Slw Diah Rahmawati, SH.,MH. 1.NURJAMAL Bin BUNASIR
2.SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS Bin WASIT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 620 /M.3.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Diah Rahmawati, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURJAMAL Bin BUNASIR[Penahanan]
2SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS Bin WASIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa I NURJAMAL Bin BUNASIR bersama-sama dengan Terdakwa II SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS Bin WASIT pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Bengkel Motor Putra Tunggal alamat Jalan Raya Tegalwangi, masuk Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO yang saat itu sedang bekerja di bengkel motor milik Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR, meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2019 warna hitam milik Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO kepada Saksi WILDAN, yang merupakan anak kandung Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR, untuk keperluan membeli sparepart motor di Toko Sumber Langgan Kota Tegal, setibanya saksi WILDAN di toko tersebut, sepeda motor milik Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO yang digunakan oleh saksi WILDAN kemudian dilakukan penarikan oleh debt colektor dari pihak leasing karena terdapat tunggakan angsuran.
  • Bahwa pada keesokan harinya, Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO bersama saksi WILDAN dan Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR melakukan pengecekan ke pihak leasing WOM Finance dan benar diketahui bahwa penarikan tersebut dilakukan akibat tunggakan, selanjutnya, Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR menyatakan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan mengganti kerugian Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO, dengan membayar sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 23.14 WIB Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO dihubungi oleh terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR melalui pesan whatsapp, dengan maksud menyuruh Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO untuk datang ke lokasi yang sudah dikirimkannya melalui shareloc whatsapp oleh Terdakwa I kepada Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO yang ternyata alamat tersebut adalah rumah milik  saksi OTONG SUSANTO (selaku Debt Colector yang menarik SPM milik  Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO yang pada saat itu digunakan oleh saksi WILDAN ke Toko Sumber Langgan Tegal, yangmana ketika itu Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR, saksi WILDAN dan Terdakwa II SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS BIN WASIT mencoba meminta kepada Saksi JAKA PURBOWO untuk mengetuk rumah saksi OTONG dengan maksud untuk mencari Saksi OTONG, namun saksi JAKA tidak mengetuk rumah dan tidak mencari saksi OtONG dirumah saksi OTONG tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa mencurigai saksi JAKA bersekongkol dengan saksi OTONG selaku debt colector yang menarik sepeda motor milik Saksi JAKA ketika dipakai oleh Saksi wildan ke toko Sumber Langgan Tegal,  selanjutnya Terdakwa I NURJAMAL mengkonfirmasi kepada Saksi JAKA apakah Saksi Jaka dan Saksi Otong melakukan persengkongkolan atau tidak,  selanjutnya Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO menolak bahwa Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO tidak sekongkol dengan Saksi OTONG (debt colector) tersebut, namun hal tersebut tetap tidak dipercayai oleh Terdakwa I. NURJAMAL Bin BUNASIR.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa II membawa Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO ke Bengkel Motor Putra Tunggal alamat Jl.Raya Tegalwangi Kec.Talang Kab.Tegal, yang pada saat itu di bengkel sudah ada Terdakwa I, lalu pada saat sampai di Bengkel Motor Putra Tunggal Terdakwa II menarik dan mencengkeram kerah jaket yang digunakan saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO lalu di jatuhkan paksa oleh Terdakwa II ke arah lantai, akibat terjatuh saksi JAKA PURBOWO mengalami luka memar lecet pada bahu kiri dan juga lecet pada tungkai kiri di bawah lutut kaki sebelah kiri, setelahnya saksi JAKA PURBOWO dipaksa untuk mengakui bahwa saksi JAKA PURBOWO bersekongkol dengan DC yang menarik motornya, kemudian Terdakwa I. memukuli pada bagian kepala Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa II yang melakukan memukul wajah Saksi JAKA PRABOWO dengan menggunakan sebuah sandal jepit sebanyak 2 (dua) kali, kedua Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi JAKA PURBOWO dengan kondisi tangan Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO terborgol, kemudian setelah Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO merasa tidak kuat Saksi JAKA PURBOWO berpura-pura mengakui bahwa Saksi JAKA PURBOWO memang melakukan persekongkolan dengan DC tersebut, selanjutnya Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO dilepas borgolnya kemudian diantar ke rumah Saksi JAKA PURBOWO, kemudian Saksi JAKA PURBOWO mengembalikan uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa I yang uang tersebut pernah diberi Terdakwa I kepada Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO sebagai pengganti rugi karena sepeda motor Honda Beat Street tahun 2019 warna hitam milik Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO yang ditarik oleh debt colector dari pihak leasing, selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO diantar oleh Saksi JOHAN (kakak kandung Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO) untuk berobat di RS Kardinah Tegal.
  • Bahwa sepengetahuan Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut adalah Terdakwa I, Terdakwa II dan seorang lainnya yang tidak Saksi kenal.
  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong, memukul bagian kepala Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO, namun seorang yang tidak Saksi kenal tersebut memukul dengan menggunakan satu buah sandal karet yang dipukulkan ke bagian kepala dan badan Saksi JAKA PURBOWO .
  • Bahwa adanya tindak pidana pengeroyokan tersebut Saksi mengalami beberapa luka di bagian kepala yang mengakibatkan Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO merasa kesakitan dan tidak bisa melakukan aktivitas selama 1 (satu) minggu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.370/013/VII/2025 pada tanggal 16 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kardinah Kota Tegal ada luka memar dan lecet di daerah kepala, leher, bahu, dan kaki.

 

---- Perbuatan Terdakwa NURJAMAL Bin BUNASIR dan SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS Bin WASIT tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tetang KUHP. ------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa I NURJAMAL Bin BUNASIR dan Terdakwa II SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS Bin WASIT pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di Bengkel Motor Putra Tunggal alamat Jalan Raya Tegalwangi, masuk Desa Tegalwangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “turut serta yang melakukan penganiayaan”, adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO yang saat itu sedang bekerja di bengkel motor milik Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR, meminjamkan sepeda motor Honda Beat Street tahun 2019 warna hitam milik Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO kepada Saksi WILDAN, yang merupakan anak kandung Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR, untuk keperluan membeli sparepart motor di Toko Sumber Langgan Kota Tegal, setibanya saksi WILDAN di toko tersebut, sepeda motor milik Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO yang digunakan oleh saksi WILDAN kemudian dilakukan penarikan oleh debt colektor dari pihak leasing karena terdapat tunggakan angsuran.
  • Bahwa pada keesokan harinya, Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO bersama saksi WILDAN dan Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR melakukan pengecekan ke pihak leasing WOM Finance dan benar diketahui bahwa penarikan tersebut dilakukan akibat tunggakan, selanjutnya, Saksi Wildan dan Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR bersedia bertanggung jawab mengganti kerugian Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO, dengan membayar sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) karena sepeda motor Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO ditarik oleh leasing ketika dipinjam oleh Saksi WILDAN.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 23.14 WIB Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO dihubungi oleh terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR melalui pesan whatsapp, dengan maksud menyuruh Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO untuk datang ke lokasi yang sudah dikirimkannya melalui shareloc whatsapp oleh Terdakwa I kepada Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO yang ternyata alamat tersebut adalah rumah milik  saksi OTONG SUSANTO selaku Debt Colector yang menarik SPM milik  Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO yang pada saat itu digunakan oleh saksi WILDAN ke Toko Sumber Langgan Tegal, yang mana ketika itu Terdakwa I NURJAMAL bin BUNASIR, saksi WILDAN dan Terdakwa II SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS BIN WASIT mencoba meminta kepada Saksi JAKA PURBOWO untuk mengetuk rumah saksi OTONG dengan maksud untuk mencari Saksi OTONG, namun saksi JAKA tidak mengetuk rumah dan tidak mencari saksi OtONG dirumah saksi OTONG tersebut, mengetahui hal tersebut Terdakwa mencurigai saksi JAKA bersekongkol dengan saksi OTONG selaku debt colector yang menarik sepeda motor milik Saksi JAKA ketika dipakai oleh Saksi wildan ke toko Sumber Langgan Tegal,  selanjutnya Terdakwa I NURJAMAL mengkonfirmasi kepada Saksi JAKA apakah Saksi Jaka dan Saksi Otong melakukan persengkongkolan atau tidak,  selanjutnya Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO menolak bahwa Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO tidak sekongkol dengan Saksi OTONG (debt colector) tersebut, namun hal tersebut tetap tidak dipercayai oleh Terdakwa I. NURJAMAL Bin BUNASIR.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa II membawa Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO ke Bengkel Motor Putra Tunggal alamat Jl.Raya Tegalwangi Kec.Talang Kab.Tegal, yang pada saat itu di bengkel sudah ada Terdakwa I, lalu pada saat sampai di Bengkel Motor Putra Tunggal Terdakwa II menarik dan mencengkeram kerah jaket yang digunakan saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO lalu di jatuhkan paksa oleh Terdakwa II ke arah lantai, akibat terjatuh saksi JAKA PURBOWO mengalami luka memar lecet pada bahu kiri dan juga lecet pada tungkai kiri di bawah lutut kaki sebelah kiri, setelahnya saksi JAKA PURBOWO dipaksa untuk mengakui bahwa saksi JAKA PURBOWO bersekongkol dengan DC yang menarik motornya, kemudian Terdakwa I. memukuli pada bagian kepala Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kosong dan Terdakwa II yang melakukan memukul wajah Saksi JAKA PRABOWO dengan menggunakan sebuah sandal jepit sebanyak 2 (dua) kali, kedua Terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi JAKA PURBOWO dengan kondisi tangan Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO terborgol, kemudian setelah Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO merasa tidak kuat Saksi JAKA PURBOWO berpura-pura mengakui bahwa Saksi JAKA PURBOWO memang melakukan persekongkolan dengan DC tersebut, selanjutnya Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO dilepas borgolnya kemudian diantar ke rumah Saksi JAKA PURBOWO, kemudian Saksi JAKA PURBOWO mengembalikan uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa I yang uang tersebut pernah diberi Terdakwa I kepada Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO sebagai pengganti rugi karena sepeda motor Honda Beat Street tahun 2019 warna hitam milik Saksi JAKA PURBOWO bin JAYANTO yang ditarik oleh debt colector dari pihak leasing, selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.00 WIB Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO diantar oleh Saksi JOHAN (kakak kandung Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO) untuk berobat di RS Kardinah Tegal.
  • Bahwa sepengetahuan Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO yang melakukan tindak pidana pengeroyokan tersebut adalah Terdakwa I, Terdakwa II dan seorang lainnya yang tidak Saksi kenal.
  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong memukul bagian kepala Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO, namun seorang yang tidak Saksi kenal tersebut memukul dengan menggunakan satu buah sandal karet yang dipukulkan ke bagian kepala dan badan Saksi JAKA PURBOWO .
  • Bahwa adanya tindak pidana pengeroyokan tersebut Saksi mengalami beberapa luka di bagian kepala yang mengakibatkan Saksi JAKA PURBOWO Bin JAYANTO merasa kesakitan dan tidak bisa melakukan aktivitas selama 1 (satu) minggu.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum No.370/013/VII/2025 pada tanggal 16 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kardinah Kota Tegal ada luka memar dan lecet di daerah kepala, leher, bahu, dan kaki.

 

---- Perbuatan Terdakwa NURJAMAL Bin BUNASIR dan SUTRISNO CATUR PAMUNGKAS Bin WASIT tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya