| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 33/BPR BKK KAB. TEGAL/KPO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit Nomor : 33/BPR BKK KAB. TEGAL/KPO/IV/2023 tertanggal 26 April 2023
- Menghukum Para Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 25 Juni 2026 sebesar Rp. Rp. 87.095.500,- dengan Rincian sebagai berikut :
- Baki debet : Rp 79.000.000,-
- Total Denda : Rp 8.095.500,-
- Total Kewajiban : Rp. 87.095.500,-
- Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Lawatan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 636 atas nama KOSIM Luas 116 M2.
- Memerintahkan apabila Para Tergugat tetap tidak melunasi hutangnya tersebut sebesar Rp 87.095.500 sampai dengan diputusnya perkara ini, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Slawi supaya Para Tergugat menyerahkan agunan yang masih dikuasai Para Tergugat untuk diserahkan kepada Penggugat dan/atau melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan Para Tergugat maksimal 3 (tiga) hari setelah perkara ini diputus atas agunan dibawah ini :
Kendaraan Roda 4 (empat) dengan spesifikasi berikut ini :
Merk / Type : TOYOTA / AGYA 1.0 G A/T
Tahun Pembuatan : Tahun 2015
Nomor Rangka : MHKA4DB3JFJ046985
Nomor BPKB : M-02076109
Kendaraan Roda 2 (dua) dengan spesifikasi berikut ini :
Merk / Type : HONDA / D1B02N12L2 A/T
Tahun Pembuatan : Tahun 2016
Nomor Rangka : MH1JM2110GK083921
Nomor BPKB : M-14500360
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Subsidair : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |